Keuangan

OJK Dorong Pindar Perluas Skema Penilaian Kredit untuk UMKM

Jakarta — Akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menemui berbagai kendala. Hingga Februari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit UMKM hanya tumbuh 2,1 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, terdapat beberapa hambatan utama yang dihadapi UMKM.

Di antaranya adalah keterbatasan data keuangan yang terdokumentasi secara formal, belum optimalnya pemanfaatan ekosistem digital, serta banyaknya pelaku UMKM yang belum tergabung dalam rantai pasok formal.

Kondisi ini menyulitkan lembaga keuangan, termasuk platform pinjaman daring (pindar), dalam menilai profil risiko para pelaku usaha kecil tersebut.

Baca juga: Penyaluran Kredit ke UMKM Masih Rendah, BI Lakukan Ini

“Banyak UMKM belum memiliki rekam jejak keuangan yang layak dinilai oleh lembaga pembiayaan, sehingga akses ke pendanaan menjadi terbatas,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers RDK OJK secara virtual, Jumat (9/5).

Untuk mengatasi hal tersebut, OJK mendorong penyelenggara pindar agar meningkatkan kolaborasi dengan ekosistem e-commerce serta memanfaatkan data alternatif dalam skema alternative credit scoring.

Pendekatan ini dinilai dapat memperluas penilaian kredit berbasis data non-konvensional, yang lebih mencerminkan aktivitas bisnis pelaku UMKM, meski belum memiliki data keuangan formal.

Agusman juga menegaskan pentingnya penguatan fungsi intermediasi oleh penyelenggara pindar, tidak hanya dalam penyaluran dana tetapi juga dalam proses penagihan (collection).

“Pindar perlu meningkatkan kualitas proses collection pendanaan yang sedang berjalan dan memperkuat kemampuan fasilitasi dana,” tegasnya.

Baca juga: OJK Beberkan Penyebab Perlambatan Kredit Perbankan di Maret 2025

Selain itu, Agusman menyarankan agar platform pembiayaan digital mulai menggeser fokus dari produk konsumtif ke produktif. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan model bisnis ini harus tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku.

“Perubahan fokus bisnis harus dilaporkan kepada OJK dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Di sisi lain, sektor pembiayaan konvensional seperti multifinance masih menunjukkan pertumbuhan yang stabil. OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp510,97 triliun per Maret 2025, tumbuh 4,60 persen yoy. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

1 hour ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

2 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

2 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

2 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

2 hours ago

OJK Gandeng Bareskrim Polri Tangani Kasus Penipuan Sektor Keuangan

Poin Penting OJK menyiapkan aturan pengawasan finfluencer yang ditargetkan rampung pertengahan 2026, dengan fokus pada… Read More

3 hours ago