Keuangan

OJK Dorong Pindar Perluas Skema Penilaian Kredit untuk UMKM

Jakarta — Akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menemui berbagai kendala. Hingga Februari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit UMKM hanya tumbuh 2,1 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, terdapat beberapa hambatan utama yang dihadapi UMKM.

Di antaranya adalah keterbatasan data keuangan yang terdokumentasi secara formal, belum optimalnya pemanfaatan ekosistem digital, serta banyaknya pelaku UMKM yang belum tergabung dalam rantai pasok formal.

Kondisi ini menyulitkan lembaga keuangan, termasuk platform pinjaman daring (pindar), dalam menilai profil risiko para pelaku usaha kecil tersebut.

Baca juga: Penyaluran Kredit ke UMKM Masih Rendah, BI Lakukan Ini

“Banyak UMKM belum memiliki rekam jejak keuangan yang layak dinilai oleh lembaga pembiayaan, sehingga akses ke pendanaan menjadi terbatas,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers RDK OJK secara virtual, Jumat (9/5).

Untuk mengatasi hal tersebut, OJK mendorong penyelenggara pindar agar meningkatkan kolaborasi dengan ekosistem e-commerce serta memanfaatkan data alternatif dalam skema alternative credit scoring.

Pendekatan ini dinilai dapat memperluas penilaian kredit berbasis data non-konvensional, yang lebih mencerminkan aktivitas bisnis pelaku UMKM, meski belum memiliki data keuangan formal.

Agusman juga menegaskan pentingnya penguatan fungsi intermediasi oleh penyelenggara pindar, tidak hanya dalam penyaluran dana tetapi juga dalam proses penagihan (collection).

“Pindar perlu meningkatkan kualitas proses collection pendanaan yang sedang berjalan dan memperkuat kemampuan fasilitasi dana,” tegasnya.

Baca juga: OJK Beberkan Penyebab Perlambatan Kredit Perbankan di Maret 2025

Selain itu, Agusman menyarankan agar platform pembiayaan digital mulai menggeser fokus dari produk konsumtif ke produktif. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan model bisnis ini harus tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku.

“Perubahan fokus bisnis harus dilaporkan kepada OJK dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Di sisi lain, sektor pembiayaan konvensional seperti multifinance masih menunjukkan pertumbuhan yang stabil. OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp510,97 triliun per Maret 2025, tumbuh 4,60 persen yoy. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

5 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

5 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

5 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

6 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

8 hours ago