Untuk membuat LPEI lebih fleksibel, OJK berniat mengeluarkan kebijakan yang bersifat relaksasi atas beberapa prudential regulation bagi LPEI. Dwitya Putra
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai optimalisasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sangat diperlukan untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, OJK melihat perlunya deregulasi peraturan agar LPEI menjadi lebih fleksibel dalam menjalankan bisnisnya yang tidak mengacu kepada industri perbankan dan lebih pro-UMKM.
“OJK akan mengeluarkan kebijakan yang bersifat relaksasi atas beberapa prudential regulation bagi LPEI,” kata Muliaman, dalam keterangan tertulis yang dipublikasi OJK di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2015.
Menurut Muliaman, beberapa prudential regulation bagi lembaga pembiayaan eksppor ini di antaranya, penghapusan ketentuan batas modal minimum, menambahkan pengaturan finacing aset ratio, dan mendorong pembiayaan UMKM.
“OJK akan menambah aturan mengenai betasan minimum penyaluran pembiayaan oleh LPEI kepada UMKM, sehingga dapat lebih mengoptimalkan peran LPEI dalam mendorong dan mengembangkan UMKM yang berorientasi ekspor,” tutur Muliaman. (*)