Keuangan

OJK Dorong Pembiayaan Baru Lewat Aturan Fintech P2P Lending

Jakarta–Dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau peer to peer (P2P) lending diharapkan bisa mendukung industri Fintech sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis I A OJK, Imansyah mengatakan, dikeluarkannya POJK Fintech Peer to Peer Lending ini sejalan dengan masih banyaknya masyarakat yang belum dapat terlayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional seperti perbankan dan sebagainya.

Selain itu, POJK ini juga dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen nasional, namun tetap menyediakan ruang bagi penyelenggara Fintech untuk dapat tumbuh dan berkembang serta memberi kontribusi bagi perekonomian nasional. Maka dari itu, Fintech Peer to Peer Lending perlu diatur dan diawasi oleh OJK. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

7 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

7 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

8 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

9 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

9 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

9 hours ago