Jakarta–Dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau peer to peer (P2P) lending diharapkan bisa mendukung industri Fintech sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis I A OJK, Imansyah mengatakan, dikeluarkannya POJK Fintech Peer to Peer Lending ini sejalan dengan masih banyaknya masyarakat yang belum dapat terlayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional seperti perbankan dan sebagainya.
Selain itu, POJK ini juga dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen nasional, namun tetap menyediakan ruang bagi penyelenggara Fintech untuk dapat tumbuh dan berkembang serta memberi kontribusi bagi perekonomian nasional. Maka dari itu, Fintech Peer to Peer Lending perlu diatur dan diawasi oleh OJK. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More