“Penyelenggaraan Fintech Peer to Peer Lending diharapkan dapat membuka akses dana pinjaman baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam negeri kepada masyarakat luas yang membutuhkan,” ujar Imansyah di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.
Di sisi lain, penyelenggaraan Fintech Peer to Peer Lending juga diyakini dapat memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di berbagai daerah. Penyelenggara Fintech sendiri di 2016 telah meningkat tiga kali lipat menjadi 135 perusahaan.
“Pertumbuhan yang sangat cepat ini perlu diantisipasi untuk melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data serta kepentingan nasional terkait penceghan pencucian uang dan pendanaan terorisme serta stabilitas sistem keuangan,” ucapnya. (*)
(Baca juga: Gap Pembiayaan Rp1.000 Triliun, OJK Dukung Inovasi Fintech)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More
Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More
Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More
Poin Penting Perusahaan didorong merombak arsitektur data center agar lebih cepat, simpel, fleksibel, efisien, aman,… Read More
Poin Penting Ekonomi RI 2025 diproyeksi tumbuh 5,07 persen yoy, lebih tinggi dari realisasi 2024… Read More
Poin Penting Saham BBTN menguat 3,27 persen ke Rp1.265, menjadi bank BUMN dengan kenaikan year… Read More