“Penyelenggaraan Fintech Peer to Peer Lending diharapkan dapat membuka akses dana pinjaman baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam negeri kepada masyarakat luas yang membutuhkan,” ujar Imansyah di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.
Di sisi lain, penyelenggaraan Fintech Peer to Peer Lending juga diyakini dapat memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di berbagai daerah. Penyelenggara Fintech sendiri di 2016 telah meningkat tiga kali lipat menjadi 135 perusahaan.
“Pertumbuhan yang sangat cepat ini perlu diantisipasi untuk melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data serta kepentingan nasional terkait penceghan pencucian uang dan pendanaan terorisme serta stabilitas sistem keuangan,” ucapnya. (*)
(Baca juga: Gap Pembiayaan Rp1.000 Triliun, OJK Dukung Inovasi Fintech)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,26 persen ke level 6.971,02. Mayoritas sektor melemah, dipimpin sektor… Read More
Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More
Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More
Poin Penting Trisula Textile Industries mencatat laba bersih Rp12,57 miliar pada 2025, naik 9 persen… Read More
Poin Penting Kemenkop dan BPJS Kesehatan teken MoU untuk perluas layanan kesehatan di desa. Kopdes… Read More