Jakarta–Dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau peer to peer (P2P) lending diharapkan bisa mendukung industri Fintech sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis I A OJK, Imansyah mengatakan, dikeluarkannya POJK Fintech Peer to Peer Lending ini sejalan dengan masih banyaknya masyarakat yang belum dapat terlayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional seperti perbankan dan sebagainya.
Selain itu, POJK ini juga dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen nasional, namun tetap menyediakan ruang bagi penyelenggara Fintech untuk dapat tumbuh dan berkembang serta memberi kontribusi bagi perekonomian nasional. Maka dari itu, Fintech Peer to Peer Lending perlu diatur dan diawasi oleh OJK. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More