Jakarta–Dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau peer to peer (P2P) lending diharapkan bisa mendukung industri Fintech sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis I A OJK, Imansyah mengatakan, dikeluarkannya POJK Fintech Peer to Peer Lending ini sejalan dengan masih banyaknya masyarakat yang belum dapat terlayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional seperti perbankan dan sebagainya.
Selain itu, POJK ini juga dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen nasional, namun tetap menyediakan ruang bagi penyelenggara Fintech untuk dapat tumbuh dan berkembang serta memberi kontribusi bagi perekonomian nasional. Maka dari itu, Fintech Peer to Peer Lending perlu diatur dan diawasi oleh OJK. (Bersambung ke halaman berikutnya)