Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta lembaga jasa keuangan (LJK) untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat terdampak aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah Tanah Air.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, secara fundamental, OJK menilai indikator sektor jasa keuangan menunjukkan tingkat permodalan yang solid, likuiditas masih memadai, dan profil risiko yang terkendali.
Di pasar saham, pada Agustus IHSG mencatatkan kinerja positif bahkan sempat menyentuh all time high.
“Meski pasar sempat merespons gejolak yang terjadi dan berdampak pada peningkatan volatilitas, namun saat ini terpantau dampaknya relatif masih terbatas,” ucap Mahendra dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2025, Kamis, 4 September 2025.
Baca juga: OJK Pastikan Santunan BPJSTK hingga Klaim Asuransi Korban Demo Segera Dibayarkan
Mahendra menjelaskan, untuk memberikan kemudahan akses dan penyediaan pembiayaan bagi masyarakat yang terdampak dari demonstrasi tersebut, OJK tengah menyiapkan beberapa hal, yakni:
- Bagi debitur yang terkena dampak secara material dari situasi terkini dan berpengaruh terhadap kemampuan pembayaran pinjamannya, OJK mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat memberikan relaksasi pembayaran pinjaman, antara lain melalui restrukturisasi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pelindungan terhadap nasabah.
- Kemudahan akses pembiayaan bagi sektor UMKM yang ketentuannya akan diterbitkan dalam waktu dekat. OJK meminta LJK untuk memberikan kebijakan dan skema khusus dalam produk pembiayaan UMKM.
- Di bidang Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), OJK akan melakukan deregulasi ketentuan antara lain berupa pemberian kemudahan pembiayaan bagi calon nasabah Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Pergadaian yang berdasarkan data historis memiliki kualitas pembiayaan nonlancar yang tidak material, sepanjang calon nasabah tersebut dinilai masih memiliki kemampuan membayar angsuran dan selaras dengan risk appetite Lembaga Jasa Keuangan yang bersangkutan.
Sedangkan untuk mengantisipasi potensi risiko ke depan, OJK menyiapkan sejumlah langkah-langkah strategis untuk tetap menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan pelayanan bagi masyarakat, yakni:
- Melakukan koordinasi intensif dengan lembaga jasa keuangan dan pihak terkait untuk memastikan layanan keuangan berjalan optimal bagi masyarakat:
• Secara umum infrastruktur LJK masih terjaga dengan baik, namun pendataan dan asesmen menyeluruh atas dampak dinamika di domestik terhadap LJK terus dilakukan.
• OJK meminta LJK proaktif mengidentifikasi potensi kerugian, mempercepat assessment terhadap besar kerugian, dan memastikan pembayaran klaim segera dilakukan setelah proses verifikasi atas hasil assessment diselesaikan yang pertanggungan sesuai polis yang berlaku.
• Untuk perwujudannya, telah diberikan santunan kepada keluarga salah satu korban yang meninggal dunia. - Terus memantau situasi yang berkembang dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan
• OJK mendorong Lembaga Jasa Keuangan untuk melakukan uji ketahanan (stress test) atas dampak pergerakan nilai pasar dari aset yang dimiliki guna memastikan kesiapan dalam menghadapi berbagai instrumen.
• Berbagai instrumen kebijakan untuk mengantisipasi kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan juga telah tersedia. Untuk stabilisasi pasar, telah terdapat serangkaian kebijakan antisipatif oleh OJK dan Bursa untuk meredam fluktuasi pasar yang signifikan, seperti:
a. buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlaku sampai dengan 18 September 2025;
b. penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek yang berlaku sampai dengan 26 September 2025.
c. penyesuaian trading halt pada saat penurunan IHSG serta asymmetric auto rejection.
Baca juga: OJK Dorong Lembaga Pembiayaan Beri Restrukturisasi ke Debitur Terdampak Demo
OJK akan melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut secara berkala dan terus memonitor kondisi pasar keuangan serta mengambil kebijakan yang diperlukan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip keterbukaan, kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik serta sesuai dengan kondisi Pasar Modal terkini.
“Diharapkan kebijakan dan langkah-langkah dimaksud tetap akan menjaga kepercayaan investor serta mengoptimalkan fungsi intermediasi,” tukas Mahendra. (*) Steven Widjaja










