OJK Dorong Lembaga Jasa Keuangan Lakukan Asesmen Dampak Konflik AS-Iran

OJK Dorong Lembaga Jasa Keuangan Lakukan Asesmen Dampak Konflik AS-Iran

Poin Penting

  • OJK mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) melakukan asesmen lanjutan untuk mengantisipasi dampak konflik AS-Iran terhadap sektor keuangan.
  • Risiko utama berasal dari pasar keuangan, kenaikan harga energi, serta eksposur perdagangan dan investasi.
  • OJK menekankan penguatan manajemen risiko, likuiditas, dan permodalan, serta melanjutkan kebijakan stabilisasi pasar saham.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) terus melakukan asesmen lanjutan sebagai langkah antisipatif dari eskalasi konflik Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap sektor keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, memanasnya konflik AS dan Iran berpotensi meningkatkan risiko transmisi ke sekotr keuangan melalui tiga kanal utama, yaitu financial market channel, kenaikan harga energi, serta direct channel dalam perdagangan dan eksposur investasi.

Baca juga: OJK: Stabilitas Sektor Keuangan RI Terjaga di Tengah Konflik AS-Iran

“OJK mendorong lembaga jasa keuangan untuk melakukan asesmen lanjutan secara forward looking dan tentunya memperkuat langkah antisipatif, termasuk melalui penguatan manajemen risiko, mencermati secara intensif kinerja debitur serta menjaga kecukupan likuditas dan juga permodalan,” ujar Friderica dalam konferensi pers RDK, Senin, 6 April 2026.

Selain itu, OJK juga terus memantau pergerakan pasar serta berkoordinasi dengan self-regulatory organization (SRO) dalam mengambil langkah kebijakan yang diperlukan.

Baca juga: OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

OJK menilai sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham masih relevan, antara lain buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham, penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan batasan auto rejection.

“Pada 13 Maret 2026, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan pemberlakuan kembali kebijakan-kebijakan tersebut,” ungkap Friderica. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62