Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi tersebut juga mendorong munculnya produk dan layanan keuangan baru berbasis teknologi yang ditawarkan kepada masyarakat. Adapun kehadiran produk/layanan keuangan baru ini di tengah masyarakat tidak diimbangi dengan peningkatan literasi dan peningkatan pemahaman atas risiko produk tersebut.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) outstanding penyaluran pinjaman platform Peer-to-Peer Lending per Mei 2022 tercatat sebesar Rp1,49 triliun atau tumbuh sebesar 84,7% yoy dari 102 Penyelenggara dan Security Crowdfunding yang menghimpun dana sebesar Rp552,4 Miliar dari 10 Penyelenggara (per 5 Juli 2022).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, penerapan market conduct oleh pelaku sektor jasa keuangan menjadi jawaban atas tantangan tersebut dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Hal ini juga terkait dengan penerapan market conduct, dalam Pasal 9 dan Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2011 yang memberikan mandat kepada OJK untuk melakukan perlindungan konsumen.
Wimboh mengungkapkan, di era ekonomi terbuka yang sangat kompetitif sekarang ini, imbal hasil atau yield atau return dari instrumen investasi atau keuangan yang ditawarkan sangat bergantung kepada besarnya suku bunga yang ditetapkan oleh perbankan sebagai acuan, dimana pada saat ini suku bunga simpanan relatif masih rendah terutama di masa pandemi.
“Kondisi tersebut mendorong konsumen jasa keuangan untuk mencari berbagai instrumen keuangan alternatif yang mampu memberikan yield atau return tinggi, namun tentunya memiliki risiko yang tinggi juga (high risk, high return),” ujar Wimboh dalam Pertemuan Nasional Pengawasan Market Conduct SJK, Kamis, 7 Juli 2022.
Dalam hal ini, market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai potensi risiko yang akan muncul di kemudian hari.
Mengacu pada Financial Stability Board, market conduct merupakan “tata cara dan perilaku pelaku jasa keuangan dalam mendesain produk/layanan keuangan dan melakukan penawaran kepada masyarakat (marketing)”. Market conduct juga terkait dengan “penyampaian informasi, penyusunan perjanjian dengan konsumen, serta penyelesaian dan penanganan sengketa konsumen di sebuah lembaga jasa keuangan” (FSB, 2021).
Baca juga : Dorong Kredit UMKM, Ini Yang Dilakukan OJK
Dalam rangka memperkuat implementasi market conduct di sektor jasa keuangan dan mendorong keterbukaan serta transparansi informasi kepada konsumen sektor jasa keuangan, OJK baru saja menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct yaitu Peraturan OJK No. 6 Tahun 2022.
Ketentuan tersebut merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan, diantaranya melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.
Dalam meningkatkan implementasi market conduct, jelas Wimboh, pelaku jasa keuangan harus memiliki Unit Compliance Market Conduct dan Staf Compliance yang jumlahnya mempertimbangkan size dari lembaga keuangan tersebut (misalnya total aset, jumlah kantor, dan kompleksitas produknya).
Adapun unit tersebut berfungsi untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program kepatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen termasuk diantaranya evaluasi terhadap rekaman video atau suara aktivitas penjualan yang dilakukan oleh agen serta penanganan komplain dari konsumen.
Unit tersebut juga wajib melaporkan status, hasil pelaksanaan market conduct, dan penanganan pengaduan konsumen secara rutin termasuk action plan kepada Direksi dan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi informasi kepada konsumen.
Unit tersebut berada langsung di bawah Direktur Kepatuhan mengingat sebagaimana diatur dalam ketentuan bahwa Direktur Kepatuhan merupakan pihak yang bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan market conduct di masing-masing lembaga jasa keuangan.
Penerapan ketentuan ini tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis. Hasil yang diharapkan adalah jumlah komplain masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya. (*)