Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) menjadi strategi utama dalam meningkatkan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan bersama Direktur Utama dan Anggota Dewan Komisaris Bank Induk, Pelaksana Perusahaan Induk, serta seluruh Bank Anggota KUB BPD yang digelar di Jakarta, Selasa (3/2).
Menurut Dian, pertemuan ini menjadi bagian penting dari upaya OJK membangun keselarasan kebijakan dan arah strategis antara regulator, industri perbankan, dan pemerintah daerah, khususnya dalam mendorong penguatan peran BPD sebagai agen pembangunan daerah.
Baca juga: Tahun 2025 KUB Efektif, Tahun 2026 Bank Banten Siap Melesat
Dian menyampaikan bahwa rampungnya pembentukan KUB merupakan tonggak penting dalam agenda penguatan struktur perbankan daerah. Melalui KUB, kapasitas BPD diharapkan semakin meningkat, baik dalam menjalankan fungsi intermediasi maupun dalam mendukung pembangunan ekonomi di daerah.
“Pembentukan KUB bukan semata-mata kebijakan konsolidasi perbankan, tetapi merupakan strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. BPD dengan struktur permodalan yang kuat, tata kelola yang baik, serta sinergi bisnis yang efektif akan lebih mampu mendukung agenda pembangunan daerah,” ujar Dian dalam keterangan resminya dikutip 4 Februari 2026.
Lebih lanjut, Dian menekankan bahwa sinergi dalam KUB harus dibangun atas prinsip mutual benefit serta keselarasan visi pembangunan daerah. Melalui KUB, BPD diharapkan mampu meningkatkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta kapasitas inovasi produk dan layanan, termasuk optimalisasi pemanfaatan teknologi digital guna memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD dinilai sangat strategis. Dukungan kebijakan daerah, penguatan permodalan yang berkelanjutan, serta penempatan BPD sebagai mitra utama dalam program pembangunan daerah menjadi faktor kunci keberhasilan penguatan BPD melalui KUB.
Baca juga: Jadi Anggota KUB Bank Jatim, BEKS Juga Buka Peluang Kolaborasi dengan Bank Lain
OJK juga menegaskan bahwa konsolidasi dan sinergi melalui KUB diarahkan untuk memperkuat kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM.
Peningkatan kredit UMKM di daerah diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat basis usaha lokal, serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan BPD melalui kebijakan yang terintegrasi, pengawasan yang adaptif, serta sinergi yang erat dengan pemerintah daerah.
Penguatan BPD melalui KUB diharapkan menjadi katalis utama dalam mempercepat transformasi ekonomi daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. (*)
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More