Jadi Anggota KUB Bank Jatim, BEKS Juga Buka Peluang Kolaborasi dengan Bank Lain

Jadi Anggota KUB Bank Jatim, BEKS Juga Buka Peluang Kolaborasi dengan Bank Lain

Jakarta – Proses pengembangan kelompok usaha bank (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim sudah masuk dalam tahap final menuju tanggal efektif dari regulator.

Manajemen emiten berkode saham BEKS, mengungkapkan, pararel dengan proses perijinan KUB di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perseroan juga melakukan sinergi bisnis dan operasional, contohnya dengan Tim IT Bank Jatim terkait dengan rencana implementasi ekosistem untuk rumah sakit dan lembaga kesehatan di kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

Baca juga: Mantap! Bank Banten Raih Laba Rp39,33 Miliar di 2024, Tumbuh 47,91 Persen

KUB juga ditindaklanjuti dengan sinergi dan operasional yang membawa dampak positif bagi kedua bank, meliputi aspek bisnis, likuiditas, teknologi, sumber daya manusia dan berbagai aspek strategis lainnya.

KUB dengan Bank Jatim juga disebut tidak menutup kemungkinan BEKS untuk menjalin kerja sama strategis dengan bank lain. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan profitabilitasdengan mengelola potensi bisnis besar yang ada di Provinsi Banten. Pda akhirnya untuk ikut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk mencapai tujuan ini, Bank Banten akan meluaskan kerjasama dengan seluruh mitra
strategisnya. Proses KUB antara Bank Banten dengan Bank Jatim, sama sekali tidak menutup pintu untuk dilakukannya kerjasama dengan Bank Umum termasuk Bank Pembangunan Daerah lainnya,” jelas manajemen Bank Banten dalam keterangan resmi, Rabu, 16 April 2025.

Baca juga: Alhamdulillah! Meski Kena Retas, Dana Nasabah Bank DKI Aman

Perseroan terbuka untuk kolaborasi produk maupun layanan dengan bank umum maupun BPD lain.

Sebagai informasi, BEKS dan BJTM sudah menyepakati KUB. Rencana ini juga didukung penuh Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham pengendali (PSP). Proses rangkaian KUB ini dilakukan dengan mengedepankan good corporate governance (GCG) dan dikoordinasikan ke OJK selaku regulator. (*) Ari Astriawan

Related Posts

Top News

News Update