Bogor — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perlu untuk meningkatkan kontribusi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending terhadap perekonomian nasional. Terutama dalam mendukung pembiayaan di sektor produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Riswinandi mengatakan, bahwa jumlah akumulasi penyaluran pinjaman kepada sektor produktif sebesar 34,97% dan penyaluran ke luar Pulau Jawa hanya 14,41%.
“Masih ada ruang untuk mengoptimalkan kontribusi P2P Lending yakni dengan mendorong penyaluran pinjaman ke sektor profuktif dan ke luar Pulau Jawa,” tuturnya dalam Focus Group Discussion di Bogor, Sabtu (28/11/2020).
Terkait hal tersebut OJK tengah menyiapkan regulasi baru untuk Finteck P2P Lending. “Jadi ada kewajiban pinjaman ke sektor produktif dan luar Pulau Jawa,” tegas Riswinandi.
OJK mencatat jumlah Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar ada sebanyak 153 perusahaan. Sementara penyaluran pinjaman di industri ini secara akumulasi mencapai Rp137,66 triliun per Oktober 2020, naik 102,44% secara setahunan (yoy). (*)