OJK Dorong Industri Perbesar Pembiayaan di Sektor Pariwisata

OJK Dorong Industri Perbesar Pembiayaan di Sektor Pariwisata

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Pariwisata sepakat untuk bekerja sama dalam pengembangan destinasi dan industri pariwisata melalui peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Menteri Pariwisata, Arief Yahya di kantor Kementerian Pariwisata, Jakarta, Selasa 19 April 2016.

“OJK mendorong Lembaga Jasa Keuangan untuk memperbesar pembiayaan di sektor pariwisata dalam rangka mendukung program pemerintah untuk pembangunan dan pengembangan 10 destinasi pariwisata baru di Indonesia, yaitu Danau Toba, Belitung, Tanjung Lesung, Kepulauan Seribu, Candi Borobudur, Gunung Bromo, Mandalika Lombok, Pulau Komodo, Taman Nasional Wakatobi, dan Morotai,” kata Muliaman.

Kerja sama ini juga diharapkan dapat disambut positif oleh Lembaga Jasa Keuangan dengan meningkatkan kredit atau pembiayaan, serta investasi langsung dalam rangka pengembangan 10 destinasi pariwisatu baru tersebut.
Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman kerja sama dan koordinasi dalam rangka pengembangan destinasi dan industri pariwisata melalui peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan, sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

Adapun tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk terwujudnya kerja sama dan koordinasi dalam rangka melaksanakan pengembangan destinasi dan industri pariwisata melalui peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah pelaksanaan koordinasi teknis dalam rangka pengembangan destinasi dan industri pariwisata melalui peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan yang pertama mengkoordinasikan, mendorong kebijakan, dan harmonisasi peraturan yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan pengembangan destinasi dan industri pariwisata melalui peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan. Kedua, melakukan pertukaran data dan/atau informasi yang dibutuhkan. Ketiga, melakukan penelitian dan pengembangan produk dari Lembaga Jasa Keuangan. Keempat, melaksanakan sosialisasi dan edukasi dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia kepada pelaku industri pariwisata dan Lembaga Jasa Keuangan, mengenai potensi usaha dan kelayakan pengembangan destinasi dan industri pariwisata, serta produk dan layanan Lembaga Jasa Keuangan. Kelima mendorong kemitraan usaha antara pelaku industri pariwisata dan Lembaga Jasa Keuangan dalam rangka mengembangkan destinasi dan industri pariwisata secara optimal; dan melaksanakan kegiatan dan koordinasi lainnya. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News