Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 di industri asuransi pada 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa OJK melalui Steering Committee PSAK 117 terus mempersiapkan industri agar siap menghadapi perubahan standar akuntansi ini.
Selain itu, persiapan pengaturan yang memadai juga turut menjadi perhatian Steering Committee.
Baca juga: Masih Ada 9 Perusahaan Asuransi Belum Miliki Aktuaris
“Beberapa di antaranya adalah pengaturan terkait dengan perpajakan asuransi aktuaria maupun ketentuan terkait penyesuaian AA RBC (Asset Adequacy Requirement Based Capital),” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (1/10).
Kemudian, dalam rangka memperkuat pengawasan dan perizinan, OJK telah mengambil langkah strategis dengan mendelegasikan sebagian kewenangan pengawasan dan perizinan untuk industri dana pensiun dan penjaminan kepada kantor-kantor OJK di daerah.
“Kebijakan ini resmi diberlakukan pada 27 September 2024 dan mencakup 56 dana pensiun serta 15 perusahaan penjaminan yang kini berada di bawah pengawasan kantor-kantor OJK di berbagai daerah,” jelas Ogi.
Baca juga: Tumbuh 1,32 Persen, Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.132 Triliun di Agustus 2024
Sejalan dengan rencana pengembangan industri penjaminan Indonesia 2024-2028, OJK saat ini tengah menyusun Rencana Peraturan OJK (RPOJK) terkait perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjamin.
Regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat fondasi kelembagaan bagi sektor penjaminan di Indonesia. (*) Alfi Salima Puteri