Pembentukan Holding Asuransi Masih Dalam Kajian
Jakarta–Implementasikan POJK Nomor 1/POJK.05/2016, Otoritas Jasa Keuangan mendorong asuransi jiwa dan asuransi umum untuk mengalokasikan dana kelolaannya di Surat Berharga Negara (SBN).
“Kita terus dorong mereka agar dapat berpartisipasi dengan kita wajibkan mereka memiliki SBN pemerintah,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK di Jakarta, Sealsa, 14 Maret 2017.
Dari POJK tersebut telah diatur tentang investasi lembaga jasa keuangan nonbank dalam SBN. Lembaga jasa keuangan nonbank yang dimaksud, antara lain asuransi jiwa, lembaga penjaminan, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More