Firdaus menjelaskan, bahwa asuransi jiwa diwajibkan untuk menginvestasikan 30 persen dari seluruh jumlah investasi perusahaan di SBN. Dan untuk asuransi umum serta perusahaan reasuransi, lanjutnya, diwajibkan menginvestasikan paling rendah 20 persen dari seluruh jumlah investasi perusahaan di SBN.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan untuk menyerap SBN yang diterbitkan pemerintah maupun BUMN, serta untuk menjadi alat investasi yang aman untuk menaruh sebagian dana kelolaan perusahaan jasa keuangan.
Ia juga menambahkan, lewat kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan adanya peran serta sektor asuransi dalam SBN. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Bukan kaum hawa saja yang bersolek untuk mempercantik diri, tetapi perusahaan-perusahaan terbuka pun… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan munculnya fenomena judi online (judol) telah menimbulkan tersedotnya daya… Read More
Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyoroti tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam mencegah… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mendukung kebijakan solusi dua negara untuk menyelesaikan konflik Palestina yang… Read More
Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Hashim Djojohadikusumo berhasil memikat pendanaan… Read More
Jakarta - Agung Podomoro Group (APG) mencatat penjualan hunian di Kota Podomoro Tenjo mencapai 6.400… Read More