Keuangan

OJK Dorong Asuransi Investasikan Dana ke SBN

Firdaus menjelaskan, bahwa asuransi jiwa diwajibkan untuk menginvestasikan 30 persen dari seluruh jumlah investasi perusahaan di SBN. Dan untuk asuransi umum serta perusahaan reasuransi, lanjutnya, diwajibkan menginvestasikan paling rendah 20 persen dari seluruh jumlah investasi perusahaan di SBN.

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan untuk menyerap SBN yang diterbitkan pemerintah maupun BUMN, serta untuk menjadi alat investasi yang aman untuk menaruh sebagian dana kelolaan perusahaan jasa keuangan.

Ia juga menambahkan, lewat kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan adanya peran serta sektor asuransi dalam SBN. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Page: 1 2

Suheriadi

Recent Posts

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

10 hours ago

Maksimalkan KUR, Purbaya Berencana Ambil Alih PNM dari Danantara

Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More

10 hours ago

BTN Dukung Program Gentengisasi Prabowo, Fokus Pembiayaan Renovasi dan Sanitasi

Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More

10 hours ago

Pegawai Pajak-Bea Cukai Kena OTT KPK, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More

11 hours ago

KPK Tangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, Sita Rp1 M Lebih terkait Restitusi PPN

Poin Penting KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono bersama 1 ASN dan 1 pihak… Read More

11 hours ago

BSN Gerak Cepat Bangun Ekosistem Perumahan di Indonesia

Poin Penting Baru beroperasi sejak Desember 2025, BSN langsung memposisikan diri sebagai “Banknya Para Developer”… Read More

13 hours ago