Firdaus menjelaskan, bahwa asuransi jiwa diwajibkan untuk menginvestasikan 30 persen dari seluruh jumlah investasi perusahaan di SBN. Dan untuk asuransi umum serta perusahaan reasuransi, lanjutnya, diwajibkan menginvestasikan paling rendah 20 persen dari seluruh jumlah investasi perusahaan di SBN.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan untuk menyerap SBN yang diterbitkan pemerintah maupun BUMN, serta untuk menjadi alat investasi yang aman untuk menaruh sebagian dana kelolaan perusahaan jasa keuangan.
Ia juga menambahkan, lewat kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan adanya peran serta sektor asuransi dalam SBN. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More