Firdaus menjelaskan, bahwa asuransi jiwa diwajibkan untuk menginvestasikan 30 persen dari seluruh jumlah investasi perusahaan di SBN. Dan untuk asuransi umum serta perusahaan reasuransi, lanjutnya, diwajibkan menginvestasikan paling rendah 20 persen dari seluruh jumlah investasi perusahaan di SBN.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan untuk menyerap SBN yang diterbitkan pemerintah maupun BUMN, serta untuk menjadi alat investasi yang aman untuk menaruh sebagian dana kelolaan perusahaan jasa keuangan.
Ia juga menambahkan, lewat kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan adanya peran serta sektor asuransi dalam SBN. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More
Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More
Poin Penting KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono bersama 1 ASN dan 1 pihak… Read More
Poin Penting Baru beroperasi sejak Desember 2025, BSN langsung memposisikan diri sebagai “Banknya Para Developer”… Read More