Keuangan

OJK Dorong Asuransi Investasikan Dana ke SBN

Firdaus menjelaskan, bahwa asuransi jiwa diwajibkan untuk menginvestasikan 30 persen dari seluruh jumlah investasi perusahaan di SBN. Dan untuk asuransi umum serta perusahaan reasuransi, lanjutnya, diwajibkan menginvestasikan paling rendah 20 persen dari seluruh jumlah investasi perusahaan di SBN.

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan untuk menyerap SBN yang diterbitkan pemerintah maupun BUMN, serta untuk menjadi alat investasi yang aman untuk menaruh sebagian dana kelolaan perusahaan jasa keuangan.

Ia juga menambahkan, lewat kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan adanya peran serta sektor asuransi dalam SBN. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Page: 1 2

Suheriadi

Recent Posts

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

1 day ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

1 day ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

1 day ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

1 day ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

1 day ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

1 day ago