Pembentukan Holding Asuransi Masih Dalam Kajian
Jakarta–Implementasikan POJK Nomor 1/POJK.05/2016, Otoritas Jasa Keuangan mendorong asuransi jiwa dan asuransi umum untuk mengalokasikan dana kelolaannya di Surat Berharga Negara (SBN).
“Kita terus dorong mereka agar dapat berpartisipasi dengan kita wajibkan mereka memiliki SBN pemerintah,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK di Jakarta, Sealsa, 14 Maret 2017.
Dari POJK tersebut telah diatur tentang investasi lembaga jasa keuangan nonbank dalam SBN. Lembaga jasa keuangan nonbank yang dimaksud, antara lain asuransi jiwa, lembaga penjaminan, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More