Poin Penting
- OJK meminta ratusan pelaku gadai ilegal (lebih dari 230 perusahaan) segera mengurus izin usaha untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen.
- OJK kesulitan menindak pegadaian ilegal karena tidak terdaftar dan tidak berizin, sehingga perlindungan konsumen menjadi fokus utama.
- Menjelang masa transisi izin berakhir pada 12 Januari 2026, OJK melakukan deregulasi, termasuk penyesuaian modal minimum sekitar Rp2 miliar.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong para pelaku gadai bodong untuk segera mengajukan permohonan izin usaha. Hal ini menyusul keberadaan ratusan gadai ilegal di sejumkah kota di Indonesia.
“Yang ilegal ini, tentu saja menjadi perhatian kita. Dan kita juga bekerja sama dengan asosiasi pegadaian, yakni Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia. Kita tahu dari asosiasi ini, berapa kira-kira jumlah yang ilegal,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Berdasarkan data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), tercatat ada lebih dari 230 pegadaian ilegal yang berada di Indonesia. Jumlah tersebut terus tumbuh dari waktu ke waktu seiring dengan kondisi ekonomi.
“Jumlahnya pun bisa sangat berkembang sesuai dengan situasi,” jelasnya.
Baca juga : Marak Gadai Ilegal, Bahkan Ada yang Berdiri di Sebelah Kantor OJK
Pihaknya pun mengaku sulit untuk menindak pegadaian ilegal lantaran tak berizin dan terdaftar di OJK.
“Kalau dia tidak berizin, tentu saja kita tidak bisa menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terutama ini yang menjadi fokus kita adalah perlindungan konsumen,” tegasnya.
Dengan fokus pada pelindungan konsumen ini, dirinya berharap tidak ada masyarakat yang menjadi korban dari praktik pegadaian “abal-abal”.
“Jadi kalau sudah berizin, tentu saja kami akan fokus pada bagaimana mereka ini secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus melindungi konsumen secara jelas kalau ada komplain, masyarakat yang dirugikan, transaksi barang yang dianggap tidak proper,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Departemen OJK, Adief Razali menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pengambangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), masa transisi pengurusan izin diberi waktu selama tiga tahun sejak perusahaan berdiri.
Menurutnya, dengan banyaknya perusahaan pergadaian ilegal yang mulai jatuh tempo mengurus perizinan, OJK pun akhirnya melakukan deregulasi untuk memudahkan perusahaan memenuhi persyaratan perizinan.
Baca juga: Pegadaian Beberkan Kunci Bangun Kepercayaan Nasabah ke Bisnis Emas
“Diundang-undang P2SK, itu kan ada batasnya tiga tahun transisinya. Jadi nanti jatuh temponya itu di 12 Januari 2026. Tentu OJK akan remind lagi nanti ke perusahaan-perusahaan gadai itu, supaya mereka ajukan izin,” bebernya.
Termasuk, melakukan deregulasi pada aspek permodalan yang diharapkan dapat mendukung keberlangsungan usaha pergadaian di masa mendatang dan meningkatkan inklusi masyarakat mengenai pergadaian.
“Tentu akan kita deregulasi, kan sekarang sekitar Rp2 miliar modalnya untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan ilegal tadi,”pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama










