OJK: Ditengah Pandemi, Investasi Ilegal Masih Marak Berkeliaran

OJK: Ditengah Pandemi, Investasi Ilegal Masih Marak Berkeliaran

Jakarta – Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangn (OJK) Tirta Segara menyatakan, di tengah pandemi covid-19 yang belum berakhir, keberadaan fintech dan investasi ilegal masih marak bermunculan dan membayangi masyarakat.

Tirta bahkan menyampaikan, di sepanjang tahun 2020 hingga Febuari 2021 Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 390 kegiatan investasi ilegal yang masih membayangi masyarakat.

“Kasus investasi ilegal termasuk fintech dan gadai ilegal di masa pandemi justru marak dan itu di berbagai wilayah Indonesia. Saya sampaikan selama 2020 sampai akhir Febuari kemarin Satgas Waspada Investasi (SWI) itu telah menghentikan dan menutup sekitat 390 kegiatan investasi ilegal,” jelas Tirta melalui diskusi virtual Infobak dengan tema ‘Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech & Investasi Ilegal’ di Jakarta, Selasa 13 April 2021.

Tirta menyampaikan, sekitar satu hingga lebih kegiatan investasi ilegal yang ditutup setiap harinya oleh SWI. Tak hanya investasi ilegal, SWI juga telah menutup 1.200 fintech ilegal dalam 1 tahun terakhir.  “Artinya dalam sehari bisa 3 sampai 4 yang ditutup  tapi masih saja terus bermunculan,” tambah Tirta.

Dan terakhir SWI juga telah menutup sebanyak 92 gadai ilegal yang telah merugikan masyarakat. Tirta berharap kedepannya masyarakat bisa terus meningkatkan literasi keuangan dan memahami setiap produk investasi sebelum memulai untuk berinvestasi. (*)

Related Posts

News Update

Top News