Perbankan

OJK: Diperlukan Pengaturan dalam Inovasi Keuangan Digital

Jakarta – Inovasi keuangan digital dengan perkembangan teknologi telah mengubah tren, perilaku konsumen dan pasar di sektor jasa keuangan. Sehingga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa perlunya aturan mengenai digitalisasi dan repositioning model bisnis untuk mengikuti perubahan dan perkembangan, serta penciptaan sebuah model bisnis dan cara kerja baru dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses bisnis.

Moh. Eka Gonda Sukamana, CRISC Analis Eksekutif Senior Grup Inovasi Keuangan Digital OJK mengungkapkan bahwa Inovasi Keuangan Digital (IKD) merupakan suatu hal yang positif dan perlu di support agar dapat mendorong lembaga jasa keuangan untuk memberikan layanan lebih cepat, mudah, murah dan bisa diakses oleh masyarakat dimana saja. Namun, selain adanya potensi perkembangan, IKD juga memiliki risiko sehingga perlu adanya satu pengaturan. Terkait hal tersebut, OJK melakukan pengaturan yang bersifat light touch dan safe harbour untuk tumbuh kembangnya inovasi.

“Supaya inovasi keuangan digital ini bisa tetap berkembang, namun juga tetap bisa menerapkan tata kelola yang baik dan adanya perlindungan konsumen. Maka, dikeluarkanlah POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa yang bersifat principal based, jadi tidak mengatur yang hal-hal bersifat detail,” kata Eka dalam webinar yang digelar Infobank bertajuk “The DNA of Next-Generation Digital Banking” Kamis, 14 Juli 2022.

Adapun inovasi keuangan digital harus diatur dengan tujuan mengedepankan perlindungan konsumen, memfasilitasi pengembangan infrastruktur digital supaya lebih efektif dan efisien, penguatan regulasi dan pengawasan untuk mencegah disrupsi, memastikan standarisasi dan interoperabilitas, mendukung inovasi yang bertanggung jawab dan menciptakan ekosistem keuangan digital.

“Hal tersebut yang menjadi dasar OJK untuk mengatur terkait dengan penyelenggaraan inovasi keuangan digital, pengaturan tersebut adalah bagaimana inovasi keuangan digital tetap berkembang baik dan juga memitigasi risiko.” tutup Eka. (*) Irawati

Evan Yulian

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

3 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

12 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

12 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

13 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

14 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

14 hours ago