Perbankan

OJK: Diperlukan Pengaturan dalam Inovasi Keuangan Digital

Jakarta – Inovasi keuangan digital dengan perkembangan teknologi telah mengubah tren, perilaku konsumen dan pasar di sektor jasa keuangan. Sehingga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa perlunya aturan mengenai digitalisasi dan repositioning model bisnis untuk mengikuti perubahan dan perkembangan, serta penciptaan sebuah model bisnis dan cara kerja baru dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses bisnis.

Moh. Eka Gonda Sukamana, CRISC Analis Eksekutif Senior Grup Inovasi Keuangan Digital OJK mengungkapkan bahwa Inovasi Keuangan Digital (IKD) merupakan suatu hal yang positif dan perlu di support agar dapat mendorong lembaga jasa keuangan untuk memberikan layanan lebih cepat, mudah, murah dan bisa diakses oleh masyarakat dimana saja. Namun, selain adanya potensi perkembangan, IKD juga memiliki risiko sehingga perlu adanya satu pengaturan. Terkait hal tersebut, OJK melakukan pengaturan yang bersifat light touch dan safe harbour untuk tumbuh kembangnya inovasi.

“Supaya inovasi keuangan digital ini bisa tetap berkembang, namun juga tetap bisa menerapkan tata kelola yang baik dan adanya perlindungan konsumen. Maka, dikeluarkanlah POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa yang bersifat principal based, jadi tidak mengatur yang hal-hal bersifat detail,” kata Eka dalam webinar yang digelar Infobank bertajuk “The DNA of Next-Generation Digital Banking” Kamis, 14 Juli 2022.

Adapun inovasi keuangan digital harus diatur dengan tujuan mengedepankan perlindungan konsumen, memfasilitasi pengembangan infrastruktur digital supaya lebih efektif dan efisien, penguatan regulasi dan pengawasan untuk mencegah disrupsi, memastikan standarisasi dan interoperabilitas, mendukung inovasi yang bertanggung jawab dan menciptakan ekosistem keuangan digital.

“Hal tersebut yang menjadi dasar OJK untuk mengatur terkait dengan penyelenggaraan inovasi keuangan digital, pengaturan tersebut adalah bagaimana inovasi keuangan digital tetap berkembang baik dan juga memitigasi risiko.” tutup Eka. (*) Irawati

Evan Yulian

Recent Posts

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

18 mins ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editor’s Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

50 mins ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

2 hours ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

2 hours ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

2 hours ago