Perbankan

OJK: Diperlukan Pengaturan dalam Inovasi Keuangan Digital

Jakarta – Inovasi keuangan digital dengan perkembangan teknologi telah mengubah tren, perilaku konsumen dan pasar di sektor jasa keuangan. Sehingga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa perlunya aturan mengenai digitalisasi dan repositioning model bisnis untuk mengikuti perubahan dan perkembangan, serta penciptaan sebuah model bisnis dan cara kerja baru dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses bisnis.

Moh. Eka Gonda Sukamana, CRISC Analis Eksekutif Senior Grup Inovasi Keuangan Digital OJK mengungkapkan bahwa Inovasi Keuangan Digital (IKD) merupakan suatu hal yang positif dan perlu di support agar dapat mendorong lembaga jasa keuangan untuk memberikan layanan lebih cepat, mudah, murah dan bisa diakses oleh masyarakat dimana saja. Namun, selain adanya potensi perkembangan, IKD juga memiliki risiko sehingga perlu adanya satu pengaturan. Terkait hal tersebut, OJK melakukan pengaturan yang bersifat light touch dan safe harbour untuk tumbuh kembangnya inovasi.

“Supaya inovasi keuangan digital ini bisa tetap berkembang, namun juga tetap bisa menerapkan tata kelola yang baik dan adanya perlindungan konsumen. Maka, dikeluarkanlah POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa yang bersifat principal based, jadi tidak mengatur yang hal-hal bersifat detail,” kata Eka dalam webinar yang digelar Infobank bertajuk “The DNA of Next-Generation Digital Banking” Kamis, 14 Juli 2022.

Adapun inovasi keuangan digital harus diatur dengan tujuan mengedepankan perlindungan konsumen, memfasilitasi pengembangan infrastruktur digital supaya lebih efektif dan efisien, penguatan regulasi dan pengawasan untuk mencegah disrupsi, memastikan standarisasi dan interoperabilitas, mendukung inovasi yang bertanggung jawab dan menciptakan ekosistem keuangan digital.

“Hal tersebut yang menjadi dasar OJK untuk mengatur terkait dengan penyelenggaraan inovasi keuangan digital, pengaturan tersebut adalah bagaimana inovasi keuangan digital tetap berkembang baik dan juga memitigasi risiko.” tutup Eka. (*) Irawati

Evan Yulian

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

41 mins ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

15 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

20 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

21 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

22 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

23 hours ago