Keuangan

OJK dan Kominfo Evaluasi Penanganan Pinjol Ilegal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) terus memperkuat sinergi dalam pelayanan dan perlindungan masyarakat di ruang digital. OJK dan Kominfo bersama-sama mengevaluasi penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mehendra Siregar mengungkapkan, penyelenggaraan sistem elektronik yang baik dan teratur dapat melindungi masyarakat dan konsumen, serta tata kelola data baik di dalam yurisdiksi nasional maupun tata kelola data cross-border.

“Kami menyampaikan hal-hal terkait dengan kebutuhan dan kepentingan secara teknis
dan governance dari aspek keuangannya. Jadi kami harapkan dapat sinkronisasi dengan perspektif desain arsitektur yang disampaikan oleh Menteri Kominfo sehingga diharapkan kerjasama ke depan semakin sinergis dan saling memperkuat,” ujar Mahendra dalam keterangan resminya, Minggu, 28 Agustus 2022.

Mahendra menyampaikan, bahwa Menkominfo menyambut baik kunjungan OJK dan memberikan penjelasan mengenai perkembangan terkini dan strategi nasional untuk memperkuat sistem telekomunikasi dan informasi dalam menjaga kedaulatan data serta ketahanan menghadapi ancaman siber di Indonesia.

Menkominfo Johnny G. Plate juga mengapresiasi terhadap kerja sama antara OJK dan Kominfo yang terjalin dengan baik selama ini dalam rangka melayani masyarakat.

Baca juga : OJK Tegaskan Moratorium Izin Pinjol Masih Berlaku

“Pada prinsipnya kerja sama antara OJK dan Kominfo termasuk sistem-sistem di dalam ruang digital itu berjalan dengan baik untuk semua aktivitas mikro prudensial keuangan
dan perbankan. Ini merupakan pekerjaan lintas sektor, otoritas di sektor jasa keuangan, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dan bagaimana perlindungan serta ketahanan dari serangan siber,” kata Jhonny.

OJK dan Kominfo akan terus melakukan koordinasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan perlindungan kepada masyarakat atau konsumen tetap berjalan dengan baik. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

7 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

8 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

9 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

10 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

10 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

10 hours ago