Keuangan

OJK dan Kominfo Evaluasi Penanganan Pinjol Ilegal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) terus memperkuat sinergi dalam pelayanan dan perlindungan masyarakat di ruang digital. OJK dan Kominfo bersama-sama mengevaluasi penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mehendra Siregar mengungkapkan, penyelenggaraan sistem elektronik yang baik dan teratur dapat melindungi masyarakat dan konsumen, serta tata kelola data baik di dalam yurisdiksi nasional maupun tata kelola data cross-border.

“Kami menyampaikan hal-hal terkait dengan kebutuhan dan kepentingan secara teknis
dan governance dari aspek keuangannya. Jadi kami harapkan dapat sinkronisasi dengan perspektif desain arsitektur yang disampaikan oleh Menteri Kominfo sehingga diharapkan kerjasama ke depan semakin sinergis dan saling memperkuat,” ujar Mahendra dalam keterangan resminya, Minggu, 28 Agustus 2022.

Mahendra menyampaikan, bahwa Menkominfo menyambut baik kunjungan OJK dan memberikan penjelasan mengenai perkembangan terkini dan strategi nasional untuk memperkuat sistem telekomunikasi dan informasi dalam menjaga kedaulatan data serta ketahanan menghadapi ancaman siber di Indonesia.

Menkominfo Johnny G. Plate juga mengapresiasi terhadap kerja sama antara OJK dan Kominfo yang terjalin dengan baik selama ini dalam rangka melayani masyarakat.

Baca juga : OJK Tegaskan Moratorium Izin Pinjol Masih Berlaku

“Pada prinsipnya kerja sama antara OJK dan Kominfo termasuk sistem-sistem di dalam ruang digital itu berjalan dengan baik untuk semua aktivitas mikro prudensial keuangan
dan perbankan. Ini merupakan pekerjaan lintas sektor, otoritas di sektor jasa keuangan, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dan bagaimana perlindungan serta ketahanan dari serangan siber,” kata Jhonny.

OJK dan Kominfo akan terus melakukan koordinasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan perlindungan kepada masyarakat atau konsumen tetap berjalan dengan baik. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

5 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

5 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

6 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

18 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

19 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

20 hours ago