Ekonomi dan Bisnis

OJK dan Kementerian Ekraf Genjot Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Poin Penting

  • OJK dan Kementerian Ekraf meluncurkan Infinity Hackathon 2025 untuk mempercepat inovasi digital dan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif
  • Empat inisiatif utama mencakup skema pendanaan, kompetisi inovasi, digitalisasi industri, dan penyediaan sarana komunikasi untuk memperkuat ekosistem kreatif nasional
  • Hackathon mendorong solusi transparansi, perlindungan hak cipta, dan akses pembiayaan terdesentralisasi guna menjawab tantangan teknis dan regulasi industri kreatif.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf/Badan Ekraf) mendorong akselerasi ekonomi kreatif melalui inovasi digital untuk memperkuat ekosistem ekonomi nasional.

Langkah ini diwujudkan dalam peluncuran Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025 dalam mencari solusi terkait pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, momentum Hackathon OJK–Ekraf tahun ini menjadi tonggak kolaborasi dan sinergi dalam menyambut inovasi-inovasi secara khusus di sektor ekonomi kreatif.

“Transformasi digital akan menjadi game changer yang berpotensi mempercepat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif nasional kita ke depannya,” ujarnya, dikutip Kamis, 9 Oktober 2025. 

Ia menuturkan, OJK dan Kementerian Ekraf/Badan Ekraf berkomitmen untuk terus bersama-sama mengembangkan ekosistem inovasi digital di industri kreatif, setidaknya melalui empat program unggulan.

Baca juga : Lewat OJK Infinity 2.0, Ekraf Siap Jadi Penggerak Ekonomi Nasional

Antara lain mengembangkan skema pendanaan, menyelenggarakan kompetisi, mengembangkan proyek digitalisasi industri, dan menyediakan sarana komunikasi.

Ia  berharap, OJK bersama Kementerian Ekraf/Badan Ekraf untuk menghadirkan solusi yang mampu menjawab tantangan pembiayaan dan perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku industri kreatif nasional.

Sementara itu, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekraf/Badan Ekraf, Muhammad Neil El Himam menjelaskan, kerja sama antara Ekraf dan OJK untuk mencari solusi terkait pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. 

“Ekonomi kreatif menurut data BPS tahun 2024, menyumbangkan kepada PDB sebesar Rp1.500 triliun, dengan tenaga kerja yang terlibat 26 juta orang dan ekspor lebih dari 20 miliar dolar. Kami yakin pertumbuhan paling cepat ada di sektor-sektor digital-aplikasi, game, teknologi baru, bahkan musik,” bebernya.

Ia menyakini, dengan bantuan program Hackathon ini, dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi para kreator, terutama dalam hal pengelolaan dan distribusi royalti yang transparan dan akuntabel.

Neil juga berharap melalui program Hackathon ini dapat menjadi jembatan untuk mencapai apa yang diimpikan selama ini, yaitu pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif.

Sebagai informasi, blockchain membuka peluang baru untuk transparansi, keamanan, dan audit digital di sektor ekonomi kreatif. 

Baca juga : Soal Penyesuaian Suku Bunga Valas, OJK: Kewenangan Masing-masing Bank

Namun, adopsi teknologi ini masih menghadapi sejumlah tantangan teknis dan regulasi, antara lain integritas data, perlindungan hak cipta, dan kepatuhan hukum. 

Melalui hackathon ini, OJK bersama Kementerian Ekraf/Badan Ekraf juga memberikan ruang bagi komunitas dan pelaku industri dalam menciptakan solusi blockchain yang inovatif dan berdampak nyata bagi ekonomi kreatif Indonesia.

Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025 mengusung visi menjadi pendorong utama inovasi Web3 untuk memperkuat dan memajukan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia. 

Misi hackathon ini mencakup penciptaan solusi inovatif untuk meningkatkan transparansi dan keamanan aset digital, perlindungan hak cipta dan kepemilikan digital para kreator, serta mendorong adopsi teknologi blockchain dan Web3 yang relevan di seluruh rantai nilai ekonomi kreatif nasional.

Hackathon juga mengajak para inovator untuk mengeksplorasi dan mengembangkan solusi berbasis Web3 yang dapat mengatasi berbagai tantangan sektor ekonomi kreatif. 

Tantangan tersebut meliputi perlindungan hak cipta digital, peningkatan transparansi rantai pasok produk kreatif, hingga pembukaan akses pembiayaan terdesentralisasi (DeFi) bagi para kreator. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

28 mins ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editor’s Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

1 hour ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

2 hours ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

2 hours ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

2 hours ago