OJK dan Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama Penanganan Tindak Pidana Jasa Keuangan

OJK dan Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama Penanganan Tindak Pidana Jasa Keuangan

Poin Penting

  • OJK dan Kejaksaan RI memperbarui kerja sama melalui PKS untuk memperkuat penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, menyesuaikan dengan KUHAP baru.
  • Koordinasi diperkuat sejak tahap awal perkara agar penyidikan oleh OJK dan penuntutan oleh Kejaksaan berjalan optimal, akuntabel, dan selaras hukum.
  • Kinerja penegakan hukum meningkat, dengan 37 perkara P-21 pada 2025 dan total 176 perkara dinyatakan lengkap sepanjang 2017–2025.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) sepakat memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

PKS ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas kerja sama sebelumnya yang ditetapkan pada 12 Januari 2024.

Pembaruan kerja sama dilakukan seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan mendasar dalam mekanisme penanganan perkara pidana.

Baca juga: Pengawasan Aset Keuangan Digital Resmi Beralih dari Bappebti ke OJK

Kerja sama ini bertujuan memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan penyidikan oleh OJK dan penuntutan oleh Kejaksaan RI berjalan optimal dan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Koordinasi Diperkuat Sejak Tahap Awal

Melalui PKS tersebut, OJK dan Kejaksaan RI memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara guna mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang sinergis, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menegaskan pentingnya sinergi antara OJK dan Kejaksaan RI dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan.

“PKS ini diharapkan bisa memfasilitasi kerja sama yang lebih baik, lebih solid, tentu utamanya dalam bisnis proses terkait penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” kata Mirza dalam keterangan resmi dikutip, Rabu, 21 Januari 2026.

Baca juga: Kinerja Sektor Jasa Keuangan Syariah Terus Menguat Sepanjang 2025, Ini Buktinya!

Adapun pada 2025, penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 tercatat mencapai 37 berkas, terdiri dari 27 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 6 perkara industri keuangan nonbank (IKNB).

Sementara itu, sepanjang periode 2017–2025, koordinasi OJK dan Kejaksaan RI mencatat sebanyak 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21).

Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 140 berkas perkara perbankan, 9 berkas perkara pasar modal, dan 27 berkas perkara IKNB. Dari total tersebut, sebanyak 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62