Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyepakati peningkatan kerja sama untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dan peningkatan efektivitas tata kelola.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Aula Gandhi, Gedung BPKP, Senin, (15/5/2023).
Peningkatan kerja sama OJK dan BPKP dilakukan agar semakin memperkuat pengawasan industri jasa keuangan yang berkembang sangat pesat serta tambahan kewenangan OJK dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dalam nota kesepahaman tersebut, berisi lima poin kerja sama antara lain kegiatan asuransi dan konsultasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan dan pemanfaatan data dan informasi, penegakan hukum dan pelaksanaan tugas lainnya serta, bidang kerja sama lain yang disepakati oleh masing-masing lembaga.
Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya menyambut baik kolaborasi yang telah berjalan dengan OJK dan banyak menghasilkan hal-hal yang berguna bagi kelancaran pembangunan nasional khususnya dalam mengawal kepatuhan dan akuntabilitas industri jasa keuangan.
“Hari ini kita menandatangani lagi nota kesepahaman sebagai perpanjangan kerja sama yang telah berjalan, semoga kesempatan ini bisa memperbaharui semangat kolaborasi untuk semakin lebih baik lagi dari sebelumnya yang memang sangat dibutuhkan oleh negara. Kami siap bekerja sama dengan OJK,” katanya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, penguatan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kesehatan sektor jasa keuangan akan sangat menentukan keberlanjutan pembangunan nasional serta dapat mengurangi potensi risiko.
“Lembaga, institusi dan kementerian penting membangun sinergi kolaborasi untuk menentukan keseluruhan proses ekonomi serta penguatan integritas peningkatan kapasitas untuk mengelola pembangunan dan kepercayaaan kepada sektor keuangan,” jelasnya.
Diketahui, saat ini di OJK ada lima pegawai penugasan dari BPKP, yang ditempatkan pada Satuan Kerja Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK).
Penugasan pegawai BPKP ditujukkan untuk memperkuat penegakan hukum dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan.
Sebelumnya OJK dan BPKP melakukan penandatanganan kerja sama tentang Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dan Peningkatan Efektivitas Tata Kelola yang pada 3 September 2014 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pendampingan Pertanggungjawaban Keuangan OJK yang ditandatangani pada 3 September 2014.(*)
Editor: Galih Pratama