OJK dan Bank Siap Blokir No Rekening SMS Penipuan

OJK dan Bank Siap Blokir No Rekening SMS Penipuan

Jakarta–Masyarakat yang kerap menerima pesan singkat berupa tawaran atau iming-iming yang berujung penipuan, diminta untuk segera melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sejalan dengan semakin maraknya penipuan yang mampir di ponsel kita dalam bentuk layanan pesan singkat atau SMS.

Adapun beberapa SMS penipuan bermacam-macam bentuknya. Mulai dari pengumuman memenangkan sebuah undian berhadiah berupa unit kendaraan bermotor hingga berbentuk uang tunai puluhan juta. Bahkan, pelaku kejahatan juga berani membawa nama salah satu bank-bank besar di Indonesia.

Oleh sebab itu, OJK sebagai lembaga pengawas lembaga jasa keuangan di Indonesia, meminta masyarakat untuk sigap dan melaporkan bagi yang menerima jenis SMS yang berisi mengenai permintaan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang telah dicantumkan oleh pelaku kejahatan yang tidak bertanggung jawab itu.

Misalnya saja jenis sms yang seperti ini “Kirim ke BRI aja, no rek: 7913-01-000498-506, A/n. Erwin Dimas S.”

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo meminta masyarakat untuk dapat melaporkannya ke OJK jika menerima SMS semacam itu. Caranya uakni dengan memotret layar atau screen capture SMS tersebut, dan kemudian dikirim ke OJK melalui surel dengan alamat konsumen@ojk.go.id.

“Kalau ada yang masih terima (SMS) seperti ini, tolong di-screen capture supaya OJK bisa kerja sama dengan bank untuk blokir sementara rekening tersebut,” ucapnya.

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi layanan konsumen OJK melalui nomor 1-500-655. Dia menegaskan, setiap laporan masyarakat yang ditujukan kepada OJK terkait dengan SMS penipuan seperti itu, diharapkan laporan masyarakat tersebut dapat mencegah orang lain tertipu juga. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News