OJK Catat Utang Pinjaman Daring Masyarakat Tembus Rp90,99 Triliun, Naik 22,16 Persen

OJK Catat Utang Pinjaman Daring Masyarakat Tembus Rp90,99 Triliun, Naik 22,16 Persen

Poin Penting

  • Total pembiayaan pinjaman daring (pindar) mencapai Rp90,99 triliun per September 2025, tumbuh 22,16% secara tahunan (YoY).
  • Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat 2,82%, menandakan risiko kredit tetap terjaga.
  • Delapan dari 95 penyelenggara pindar masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar, namun telah menyerahkan action plan ke OJK.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) tembus Rp90,99 triliun per September 2025, tumbuh 22,16 secara tahunan (year-on-year/YoY).

Jika dibandingkan dengan posisi Agustus 2025 yang sebesar Rp87,61 triliun, terjadi peningkatan yang cukup signifikan.

“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp90,99 triliun,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, 7 November 2025

Diketahui, pembiayaan outstanding pindar menunjukan tren peningkatan dalam beberapa bulan terakhir. Pada Juni 2025, total outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 83,52 triliun.

Baca juga : Perkuat Transformasi Digital, OJK Terus Kembangkan Tata Kelola AI Perbankan

Menilik data per Mei 2025, nilai outstanding mencapai Rp82,59 triliun, tumbuh 27,93 persen yoy.

Sementara itu, tingkat risiko kredit agregat yang diukur dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90), per September 2025 berada di level 2,82 persen.

“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP 90 berada di level 2,82,” jelasnya.

Jumlah tersebut sedikit menurun dibandingkan pada Agustus yakni di level 2,60 persen. Sedangkan, pada periode Juli 2025 berada di level 2,75 persen.

Ekuitas Pindar

Sementara itu, OJK mencatat bahwa 8 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Baca juga: Menilik Praktik Bisnis Industri Pindar di Negeri Singa

Menurutnya, seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan penyelenggara Pindar lain.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan, upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategik investor kredibel termasuk opsi pengembalian izin usaha,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62