OJK Catat Piutang Pembiayaan Naik 12,17 Persen Jadi Rp488,52 Triliun di Maret 2024

OJK Catat Piutang Pembiayaan Naik 12,17 Persen Jadi Rp488,52 Triliun di Maret 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa piutang pembiayaan kembali mengalami penguatan sebesar 12,17 persen pada Maret 2024 menjadi Rp488,52 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan pertumbuhan piutang pembiayaan itu didukung oleh pembiayaan investasi yang meningkat signifikan sebesar 13,05 persen yoy.

Baca juga: OJK: Volatilitas Nilai Tukar Rupiah Tak Berpengaruh ke Permodalan Perbankan

“Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,70 persen dan NPF gross sebesar 2,30 persen,” ucap Agusman dalam RDKB OJK dikutip, 13 Mei 2024.

Sementara itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat dalam kategori baik, yaitu sebesar 2,30 kali pada Maret 2024, sedangkan Februari 2024 sebesar 2,22 kali. Masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Sementara itu, dari sisi pertumbuhan pembiayaan modal ventura mengalami kontrakasi sebesar 10,18 persen secara tahunan, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,79 triliun pada Maret 2024.

Baca juga: Aset Industri Asuransi Naik 2,49 Persen Jadi Rp1.128,86 Triliun

Adapun, untuk industri fintech peer to peer (P2P) lending mengalami pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 21,85 persen di Maret 2024, di mana nominal piutang pembiayaan tercatat sebesar Rp62,17 triliun.

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,94 persen dari Februari 2024 pada posisi 2,95 persen,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News