OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Capai Rp499,29 Triliun di Agustus 2024

OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Capai Rp499,29 Triliun di Agustus 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) pada periode September 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, mengungkapkan di sektor PVML, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh double digit sebesar 10,18 persen year-on-year/yoy menjadi Rp499,29 triliun pada Agustus 2024.

Adapun tingkat non performing financing/NPF gross sebesar 2,66 persen dan NPF Nett 0,83 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan turun sebesar 2,34 kali atau jauh dari batas maksimum 10 kali.

“Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Agustus 2024 terkontraksi 9,03 persen yoy menjadi Rp16,29 triliun. Sedangkan, di industri fintech peer-to-peer lending (fintech P2P lending) pada Agustus 2024 outstanding pembiayaan tumbuh 35,62 persen menjadi Rp72,03 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending dalam kondisi terjaga di posisi 2,38 persen,” ungkap Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan September 2024, secara virtual, Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca juga: OJK: Piutang Pembiayaan Tumbuh 10,53 Persen jadi Rp494,10 Triliun di Juli 2024

Ia menambahkan, dalam rangka pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, pada Agustus 2024 terdapat enam dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal minimum Rp100 miliar.

Sementara, per September 2024 terdapat 16 dari 98 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 16 penyelenggara fintech P2P lending tersebut, enam penyelenggara di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

“OJK juga terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum yang dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” tambahnya.

Baca juga: Terungkap! Ternyata Laki-laki Lebih Doyan Belanja Pakai Paylater

Selama September 2024, OJK pun telah memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan di sektor PVML. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Agustus 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 12 perusahaan modal ventura dan 17 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku.

Di sisi kebijakan, di bidang PVML, OJK sedang menyusun berbagai ketentuan, diantaranya RPOJK lembaga pembiayaan, RPOJK layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau P2P lending dan RPOJK pegadaian. (*) Ayu Utami

Related Posts

News Update

Top News