Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan kinerja akumulasi pendapatan premi sektor asuransi hingga Juli 2023 mengalami kontraksi sebesar 2,34 persen mencapai Rp177,13 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, bahwa adanya kontraksi pada pendapatan premi sektor asuransi masih didukung oleh premi asuransi jiwa yang terkontraksi 7,85 persen yoy menjadi sebesar Rp102,12 triliun per Juli 2023 akibat normalisasi lini usaha PAYDI.
Baca juga: Gara-gara Lini Bisnis Ini, Klaim Industri Asuransi Umum Melonjak jadi Rp20,1 Triliun
“Di sisi lain, akumulasi pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 6,3 persen year on year menjadi Rp75,02 triliun,” ucap Ogi dalam RDKB OJK di Jakarta, 5 September 2023.
Meski begitu, Ogi menjelaskan, permodalan di industri asuransi masih terus terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 460,32 persen dan 311,53 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
Sedangkan, untuk asuransi sosial total aset BPJS Kesehatan per Juli 2023 telah mencapai Rp118,95 triliun atau tumbuh 14,58 persen year on year (yoy), di samping itu total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp699,79 triliun atau tumbuh sebesar 14,09 persen yoy.
Baca juga: Ekonomi Membaik, Kerek Hasil Investasi Asuransi Jiwa di Semester I-2023
“Sementara itu, dana pensiun juga tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 7,12 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp360,08 triliun,” imbuhnya.
Adapun, pada perusahaan penjaminan, Ogi merinci pada periode Juli 2023 nilai aset tercatat meningkat menjadi Rp14,21 triliun dengan nilai aset mencapai Rp44,64 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama