fintech
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka pembiayaan pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending semakin melejit meski ditengah pandemi covid-19.
Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar mengungkapkan, hingga akhir Juni 2020 pembiayaan fintech telah
mencapai Rp113,46 triliun dengan jumlah peminjam mencapai 25,76 juta. Dirinya berharap perkembangan tersebut dapat mendorong kemandirian ekonomi masyarakat ditengah pandemi.
“Saya optimis ini akan memberikan nilai tambah dan kemandirian ekonomi bagi masyarakat. Saya berharap Tuhan Yang Maha Kuasa akan mendukung,” kata Sukarela Batunanggar melalui video conference di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.
Dirinya menambahkan, hingga paruh pertama 2020 sudah terdapat 158 entitas fintech P2P lending yang legal, terdiri dari 33 perusahaan dengan status berizin dan 125 berstatus terdaftar. Jumlahnya berkurang dari data awal Juni 2020, dengan catatan fintech sebanyak 161 entitas.
Asal tahu saja, OJK telah mencabut tanda terdaftar dari tiga perusahaan fintech peer-to-peer atau P2P lending karena ketiganya tidak mengajukan permohonan perizinan setelah satu tahun terdaftar.
Ke depannya, dirinya berharap pembiayaan fintech dapat mendorong perekonomian di masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan sehingga dapat mendorong inklusi keuangan kedepan. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More