Poin Penting
- Nilai transaksi aset kripto di Indonesia naik 27,64% menjadi Rp49,28 triliun pada Oktober 2025, menandakan kepercayaan pasar tetap kuat.
- Jumlah konsumen kripto terus meningkat hingga 18,61 juta pengguna, tumbuh 2,95% dibanding bulan sebelumnya.
- OJK mencatat 1.235 kemitraan antara penyelenggara ITSK dan lembaga keuangan, dengan nilai transaksi PAJK mencapai Rp19,53 triliun (ytd).
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto pada Oktober 2025 mencapai Rp49,28 triliun, meningkat 27,64 persen dibandingkan posisi September 2025 sebesar Rp38,61 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menuturkan pencapaian tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan di tengah kepercayaan konsumen yang tetap terjaga.
“Sehingga total nilai transaksi aset kripto untuk sepanjang 2025 ini telah tercatat senilai Rp409,56 triliun. Hal ini tentu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, 7 November 2025.
Baca juga: OJK Sebut Kinerja Pasar Modal Positif pada Oktober 2025, Ini Buktinya
Tidak hanya itu, per September 2025 jumlah konsumen masih berada dalam tren peningkatan yakni mencapai angka 18,61 juta konsumen atau meningkat 2,95 persen jika dibandingkan periode Agustus 2025 yang tercatat sebanyak 16,08 juta konsumen.
Di sisi lain, sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Februari 2024 lalu hingga Oktober 2025 OJK telah menerima 272 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox.
“Dan hingga saat ini telah terdapat sembilan peserta Sandbox yang terdiri dari enam penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital kripto dan satu peserta dengan model bisnis sebagai pendukung pasar,” imbuhnya.
Baca juga: Begini Tanggapan OJK soal Pasar Aset Kripto yang Terkoreksi
Selain itu, dua peserta dengan model bisnis tokenisasi emas dan tokenisasi surat berharga juga telah dinyatakan lulus dari uji coba dan pengembangan sandbox.
Sinergi ITSK dan Lembaga Keuangan
Adapun, per September 2025 tercatat penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin hingga 1.235 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor.
Penyelenggara ITSK dengan jenis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan atau PAJK telah berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui oleh mitra senilai Rp2,3 triliun selama September 2025 dan telah mencapai total nilai Rp19,53 triliun rupiah year-to-date (ytd).
Berdasarkan hal itu, jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 15,09 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra









