Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit restrukturisasi Covid-19 pada Oktober 2023 menurun sebesar Rp15,83 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan dengan penurunan tersebut kredit restrukturisasi tersisa sebesar Rp301,16 triliun.
Baca juga: BI Proyeksikan Kredit 2024 Capai 12 Persen dan Tumbuh 13 Persen di 2025
“Turun Rp15,83 triliun bila dibandingkan dengan September 2023 sebesar Rp326,98 triliun, dengan jumlah nasabah turun 10 ribu menjadi 1,22 juta nasabah,” ujar Dian dalam konferensi pers RDK, Senin 4 Desember 2023.
Lebih lanjut, kata Dian, menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio loan at risk menjadi 11,81 persen pada Oktober 2023, dibandingkan September 2023 sebesar 12,07 persen.
Baca juga: Optimis Kualitas Kredit Terjaga Hingga Akhir 2023, Bank Mandiri Beberkan Strateginya
Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted secara segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024 adalah 43,39 persen dari total kredit restrukturisasi.
“Porsi kredit restrukturisasi Covid-19 yang diperpanjang hingga 31 Maret 2024 di sektor tertentu sebesar 43,39 persen atau sebesar Rp130,7 triliun,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama