Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar melaporkan perkembangan program kredit restrukturisasi Covid-19 yang akan berakhir pada Maret 2024 terus mencatatkan penurunan.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Kemenkeu, Menteri PPN/Bapenas, Bank Indonesia, OJK dan BPS, di Gedung DPR RI, Kamis 31 Agustus 2023.
Dia mencatat hingga Juli 2023, program kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp339,13 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp361,04 triliun, dengan jumlah debitur yang juga menurun menjadi 1,44 juta debitur.
Baca juga: Restrukturisasi Kredit Berakhir, OJK Minta Perbankan Tetap Prudent
“Dengan coverage CKPN sebesar 29,7 persen, maka kami optimis bahwa penurunan yang berlangsung ini sampai akhir Maret tahun depan pada gilirannya akan dapat dicover oleh CKPN yang terbentuk yang kami harapkan juga akan masih terus meningkat dalam beberapa bulan kedepan,” ujar Mahendra.
Adapun, NPL kredit restrukturisasi Covid-19 menjadi Rp41,02 triliun, bila dibandingkan dengan Juni 2023 sebesar Rp 38,6 triliun. Dengan rasio NPL berada di level 12,10 persen, atau meningkat dari bulan sebelumnya yaitu sebesar 10,68 persen.
Sementara itu, kredit kualitas 2 atau kualitas kredit dalam perhatian khusus menurun. Tercatat pada Juli 2023 turun menjadi Rp67,5 triliun dibandingkan Juni 2023 Rp71,2 triliun. Kemudian, totak kredit kualitas rendah (2-5) juga menurun menjadi Rp108,5 triliun dibandingkan Juni 2023 Rp109,7 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra