Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kredit di sektor perbankan pada bulan Maret 2021 masih terkontraksi 3,77% Year on Year (YoY) atau lebih dalam dibandingkan Febuari 2021 di -2,15% (YoY).
Meski demikian, OJK mencatat dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) kredit masih tumbuh Rp77,3 triliun secara month to month (mtm) yang merupakan pertumbuhan tertinggi dalam 11 bulan terakhir.
“Secara sektoral, kredit sektor pengolahan dan sektor perdagangan meningkat signifikan masing-masing Rp22,02 triliun mtm dan Rp16,40 triliun mtm,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui siaran pers RDK Bulan April, Kamis 29 April 2021.
Semetara itu untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat masih tumbuh sebesar 2,38% secara mtm atau 9,49% (YoY).
Sedangkan stimulus PPNBM, ATMR dan Loan To Value (LTV) untuk kendaraan bermotor dan properti yang dikeluarkan Pemerintah, OJK dan BI juga berhasil mendongkrak laju penjualan mobil pada Maret menjadi 84,9 ribu atau tumbuh 73% mtm. Kenaikan juga terlihat pada pertumbuhan KPR, premi asuransi kendaraan bermotor dan properti.
Sebelumnya, OJK juga sudah meminta industri perbankan untuk meningkatkan implementasi kebijakan stimulus lanjutan POJK No.48/POJK.03/2020 melalui surat edaran No.S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021 untuk memberikan penjelasan dan penegasan kepada Perbankan dalam melakukan restrukturisasi kredit.
Dalam laporan tersebut, OJK juga mencatat laju suku bunga kredit terus menurun sehingga diharapkan bisa meningkatkan permintaan kredit dari sektor usaha. Suku bunga kredit sektor konsumsi turun dari 10,95% (Desember 2020) menjadi 10,90% pada Maret 2021. Pada posisi yang sama kredit modal kerja turun dari 9,27% menjadi 9,12%. Sementara untuk kredit investasi turun dari 8,83% menjadi 8,73%
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 juga terlihat masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,17% (NPL net: 1,02%) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Maret 2021 turun menjadi 3,7% (Februari 2021: 3,9%).
Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terkonfirmasi dari rasio Posisi Devisa Neto Maret 2021 sebesar 2,11%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
Sementara itu, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non- core deposit dan alat likuid/DPK per 21 April 2021 terpantau masing-masing pada level 162,69% dan 35,17%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%. Dengan demikian, permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini tetap terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,18%. (*)
Editor: Rezkiana Np