Keuangan

OJK Catat Aset Penyelenggara ITSK Capai Rp156,82 Miliar per November 2024

Jakarta – Penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) terus bertumbuh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Desember 2024, pihaknya telah menerima 132 permohonan konsultasi untuk menjadi calon peserta sandbox OJK.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, saat ini pun sebanyak lima penyelenggara ITSK telah terdaftar sebagai peserta regulatory sandbox OJK.

“Saat ini, telah terdapat 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, dan 1 penyelenggara dari model pendukung pasar yang kami setujui untuk menjadi peserta regulatory sandbox di OJK,” terang Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa, 7 Januari 2024.

Baca juga: Bocoran OJK Dua UUS Bank Bakal Segera Spin-Off, Begini Perkembangannya

Secara keseluruhan, jumlah penyelenggara ITSK hingga Desember 2024 mencapai 14 peserta. Rinciannya, 5 di antaranya merupakan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), sedangkan 9 lainnya adalah Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Permohonan dan Jumlah Pemakai ITSK

Hingga Desember 2024, OJK telah menerima 46 permohonan pendaftaran ITSK. Dari jumlah tersebut, 5 penyelenggara ditolak, sementara 27 lainnya masih dalam proses evaluasi.

“Terdiri 7 calon penyelenggara ITSK dengan jenis PKA dan 20 calon penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK,” papar Hasan.

Baca juga: 14 Dana Pensiun dan 8 Asuransi-Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Selain itu, OJK juga mencatat jumlah pemakai ITSK sudah mencapai 441.892 pemakai. Angkanya meningkat dari November 2024 yaitu sebesar 249.759. Dan aset penyelenggara ITSK sudah menyentuh angka Rp156,82 miliar. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

36 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

56 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

1 hour ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

2 hours ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago