Jakarta – Penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) terus bertumbuh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Desember 2024, pihaknya telah menerima 132 permohonan konsultasi untuk menjadi calon peserta sandbox OJK.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, saat ini pun sebanyak lima penyelenggara ITSK telah terdaftar sebagai peserta regulatory sandbox OJK.
“Saat ini, telah terdapat 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, dan 1 penyelenggara dari model pendukung pasar yang kami setujui untuk menjadi peserta regulatory sandbox di OJK,” terang Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa, 7 Januari 2024.
Baca juga: Bocoran OJK Dua UUS Bank Bakal Segera Spin-Off, Begini Perkembangannya
Secara keseluruhan, jumlah penyelenggara ITSK hingga Desember 2024 mencapai 14 peserta. Rinciannya, 5 di antaranya merupakan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), sedangkan 9 lainnya adalah Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Permohonan dan Jumlah Pemakai ITSK
Hingga Desember 2024, OJK telah menerima 46 permohonan pendaftaran ITSK. Dari jumlah tersebut, 5 penyelenggara ditolak, sementara 27 lainnya masih dalam proses evaluasi.
“Terdiri 7 calon penyelenggara ITSK dengan jenis PKA dan 20 calon penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK,” papar Hasan.
Baca juga: 14 Dana Pensiun dan 8 Asuransi-Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Selain itu, OJK juga mencatat jumlah pemakai ITSK sudah mencapai 441.892 pemakai. Angkanya meningkat dari November 2024 yaitu sebesar 249.759. Dan aset penyelenggara ITSK sudah menyentuh angka Rp156,82 miliar. (*) Mohammad Adrianto Sukarso