OJK: Capping Bunga Deposito Tetap Mengacu Tenor 12 Bulan

OJK: Capping Bunga Deposito Tetap Mengacu Tenor 12 Bulan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tetap akan menerapkan kebijakan batas atas (capping) suku bunga deposito bagi perbankan, meski Bank Indonesia (BI) sudah menerapkan instrumen suku bunga acuan barunya yakni BI 7-day Reverse Repo Rate.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menegaskan, capping bunga deposito perbankan tidak akan mengacu ke instrumen suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate, namun tetap berkiblat ke suku bunga operasi moneter bertenor 12 bulan.

Menurutnya, adanya dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan masuk ke perbankan, menjadi pertimbangan tersendiri bagi OJK untuk tetap menerapkan kebijakan capping bunga deposito. Hal ini bertujuan agar perbankan tidak saling perang suku bunga deposito.

“Jadi capping rasanya masih tetap diperlukan. Perkembangan terakhir ini misalnya salah satu pertimbangan kita kan ada tax amnesty, kita berharap jumlahnya besar. Tapi kita belum tahu berapa banyak. Kita tidak mau bank menggunakan suku bunga sebagai senjata merebut itu, nanti mereka perang lagi,” ujar Nelson di Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2016.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, bank-bank BUKU III dan BUKU IV banyak yang menawarkan suku bunga deposito tinggi. Namun, jika capping ini berkiblat ke suku bunga bertenor 12 bulan, perbankan memiliki daya tarik untuk menawarkan suku bunga depositonya, ketimbang mengacu ke 7-day Reverse Repo Rate dengan bunga yang lebih rendah.

“Kita tidak ingin ada perubahan mendasar, suasana kan sudah tenang sekarang. Level tetap, BI Rate itu 6,5%, add all 7,5% turun 100 bps. Level itu kita pertahankan. Di kurva BI kan ada tenor 7 hari, 2 minggu, sebulan, 3 bulan, 6 bulan,  setahun. Sementara ini tetap kita gunakan yang setahun,” ucapnya.

Namun demikian, OJK masih akan mengkaji lebih dalam lagi apakah kebijakan capping bunga deposito masih perlu diterapkan atau tidak untuk jangka panjang. Pihaknya akan melihat kondisi likuiditas perbankan sejalan dengan aliran uang yang masuk ke perbankan dari dana repatriasi tax amnesty.

“Kita lihat nanti perkembangannya. Ini kan baru mulai diterapkan hari ini, tax amnestynya bergerak, kalau nanti likuiditasnya ternyata betul melimpah, barangkali waktunya kita meninjau kembali cappingnya, karena kita yakin tidak ada perang suku bunga pada waktunya. Ini masih kita coba amati,” papar Nelson.

Sebelumnya Ekonom PT Bank Central Asia (BCA), David Sumual mengatakan, penerapan suku bunga acuan baru yakni BI 7-day Reverse Repo Rate dianggap akan mementahkan efektivitas kebijakan capping suku bunga deposito yang akan diterapkan OJK. Menurutnya, OJK tak perlu lagi mengeluarkan kebijakan capping deposito perbankan, karena lewat BI 7-day Reverse Repo Rate suku bunga bank akan ditentukan sendiri oleh market.

“Kalau BI 7-day Reverse Repo Rate diberlakukan, maka tidak perlu lagi kebijakan capping dari OJK. Karena, suku bunga perbankan akan dengan sendirinya ditentukan oleh market. Jadi, ke depannya tidak perlu lagi ada capping,” ujar David.

Sebagai informasi pada hari ini 19 Agustus 2016, BI sebagai otoritas moneter akan mengubah instrumen suku bunga acuannya dari BI Rate menjadi BI 7-day Reverse Repo Rate. BI 7-day Reverse Repo Rate merupakan tingkat bunga pada transaksi Surat Utang Negara (SUN) antara BI dan perbankan dengan tenor yang lebih singkat yakni 7 hari.

BI 7-day Reverse Repo Rate memiliki tingkat bunga yang lebih rendah dibanding suku bunga acuan tenor 12 bulan. Saat ini, 7-day Reverse Repo Rate bertengger pada level 5,25%, sedangkan suku bunga operasi moneter dengan tenor 12 bulan sebesar 6,5%. (*)

Related Posts

News Update

Top News