Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa, telah melakukan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dari perusahaan pembiayaan buy now pay later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) pada 29 Februari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan keputusan tersebut didasari oleh Akulaku yang telah memenuhi tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK.
“Oleh karena itu, OJK telah mencabut sanksi terkait dengan pembatasan kegiatan usaha PKU dari BNPL Akulaku pada tanggal 29 Februari kemarin,” ucap Agusman dalam RDKB OJK di Jakarta, 4 Maret 2024.
Baca juga: BTN Bakal Luncurkan Paylater di Semester I-2024, Tawarkan Limit hingga Rp20 Juta
Dengan pencabutan PKU tersebut, kata Agusman, BNPL Akulaku saat ini telah dapat kembali melakukan kegiatan BNPL-nya. Namun, tetap harus menjaga tata kelola perusahaan yang baik.
“Ke depannya dalam menjalankan kegiatannya Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan PKU kepada Akulaku pada 5 Oktober 2023 yang lalu, karena diketahui Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan pada skema BNPL.
Baca juga: Ramai Bisnis Paylater di Perbankan, OJK Imbau Hal Ini
Di mana, OJK melarang Akulaku melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Lalu, selanjutnya Akulaku diminta oleh OJK untuk melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus. (*)
Editor: Galih Pratama