OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Jembatan Emas dan Dhanapala, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Jembatan Emas dan Dhanapala, Ini Alasannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahan pinjaman online (pinjol). Dua perusahaan tersebut, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Pencabutan izin usaha pinjol Jembatan Emas ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Adapun pencabutan izin usaha pinjol Dhanapala tertuang dalam Keputusan Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan alasan pencabutan izin usaha dari kedua penyelenggara pinjol tersebut.

Pertama, pencabutan izin usaha PT Akur Dana Abadi yang beralamat di Gedung Senayan Business C​enter, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180 ini dikarenakan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi Informasi dengan alasan bahwa PT Akur Dana Abadi belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.

Baca juga: Miris! Pengguna Pinjol Ilegal Mayoritas Kalangan Muda

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” jelas Aman dalam keterangan resmi dikutip 15 Juli 2024.

Sementara pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong dikarenakan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan alasan langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.

“Sebab, saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI,” kata Aman.

Diketahui, PT Semangat Gotong Royong beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180.

Dengan telah dicabutnya izin usaha pinjol tersebut, Aman menyampaikan OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala.

Adapun kewajiban keduanya, yakni menghentikan kegiatan usaha pada industri fintech lending, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, serta melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Baca juga: Waspada! Modus Curi Data Pelamar Kerja Buat Pinjol, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Selain itu, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

“Penyelesaian hak dan kewajiban Dhanapala akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News