Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha Rindang Sejahtera Finance, Ini Alasannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Senin 7 Oktober 2024, mengumumkan bahwa telah melakukan cabut izin usaha layanan jasa keuangan PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF).

Keputusan tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024. Diketahui sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) predikat tidak sehat.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.

“Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud,” ucap Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.

Baca juga: Pemerintah RI Evakuasi 538 WNI Konflik di Sudan

Pencabutan izin usaha PT RSF tersebut dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Adapun dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
  4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan
  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: BNI-UI Half Marathon 2018 Siap Digelar

Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

IHSG Ditutup Meningkat 1,65 Persen, 299 Saham Hijau

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 25 November 2024, ditutup… Read More

4 mins ago

Dari Generasi ke Generasi, Komitmen Universal BPR untuk Tumbuh Berkelanjutan

Jakarta - Universal BPR adalah contoh nyata bagaimana bisnis keluarga dapat berkembang dan beradaptasi dengan… Read More

8 mins ago

Zurich Indonesia Optimistis Pasar Otomotif Dalam Negeri Bakal Lebih Kuat di 2025

Jakarta - Bisnis kendaraan bermotor di Indonesia tengah menghadapi tantangan berat akibat melemahnya daya beli… Read More

11 mins ago

Percepat Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG buat Rumah MBR

Jakarta - Pemerintah resmi membebaskan biaya Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan… Read More

51 mins ago

Lewat Ajang Ini, FWD Insurance dan PJI Berdayakan Generasi Muda Rancang Solusi Finansial

Jakarta - PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) dan Prestasi Junior Indonesia (PJI) terus memberdayakan… Read More

1 hour ago

Catat! Berikut Daftar Lengkap Barang Kena PPN 12 Persen di 2025

Jakarta – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen akan naik menjadi 12 persen tahun depan.… Read More

2 hours ago