Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha Rindang Sejahtera Finance, Ini Alasannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Senin 7 Oktober 2024, mengumumkan bahwa telah melakukan cabut izin usaha layanan jasa keuangan PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF).

Keputusan tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024. Diketahui sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) predikat tidak sehat.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.

“Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud,” ucap Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.

Baca juga: Pemerintah RI Evakuasi 538 WNI Konflik di Sudan

Pencabutan izin usaha PT RSF tersebut dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Adapun dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
  4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan
  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: BNI-UI Half Marathon 2018 Siap Digelar

Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Pembiayaan Emas BCA Syariah Makin Populer, Melonjak 210,8 Persen pada Agustus 2024

Jakarta - Emas atau logam mulia menjadi instrumen investasi tak lekang oleh waktu. Nilainya yang… Read More

21 mins ago

315 Saham Hijau, IHSG Ditutup Menguat 0,11 Persen

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 7 Oktober 2024, ditutup… Read More

45 mins ago

Raffi Ahmad Ditunjuk jadi Waketum Kadin Versi Anindya Bakrie

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia secara resmi menunjuk Raffi Ahmad sebagai Wakil… Read More

56 mins ago

Lembaga Manajemen Aset Negara Bukukan PNBP Rp3,2 Triliun hingga Oktober

Jakarta – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) berhasil membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp3,2 triliun… Read More

2 hours ago

2 Perusahaan Ini Bakal Melantai di BEI Besok, Cek Rinciannya

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada esok hari, Selasa, 8 Oktober 2024, bakal… Read More

2 hours ago

Percepat Target SDGs 2030, Wapres: Fokus pada Industri Hijau dan Inovasi Digital

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan pentingnya mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan… Read More

2 hours ago