OJK Cabut Izin Usaha P2P Lending Crowde, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha P2P Lending Crowde, Ini Alasannya

Poin Penting

  • OJK mencabut izin usaha Crowde karena melanggar ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar dan aturan tata kelola LPBBTI.
  • Sebelumnya, OJK telah memberi sanksi bertahap mulai dari peringatan hingga pembekuan usaha, namun Crowde gagal memperbaiki kinerja.
  • Kasus Crowde bermula dari dugaan penggelapan dana fasilitas kredit J Trust Bank dalam penyaluran pembiayaan kepada petani.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending, PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, pencabutan izin dilakukan karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan.

“Langkah ini diambil lantaran melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI),” ujar Agusman, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Menurutnya, Crowde tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar serta beberapa aspek lain dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Agusman menegaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari komitmen OJK menjaga integritas dan kesehatan industri fintech lending di Indonesia.

“OJK ingin memastikan penyelenggara LPBBTI memiliki tata kelola yang baik serta manajemen risiko yang memadai demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya

Baca juga: Soal J Trust Bank Tuding Crowde Lakukan Penipuan, Begini Kata OJK

Sebelum izin usaha dicabut, lanjutnya, OJK telah memberikan waktu kepada Pengurus dan Pemegang Saham Crowde untuk memperbaiki kinerja dan memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Namun, hingga batas waktu berakhir, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

“Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai Penyelenggara yang tidak dapat disehatkan,” jelasnya.

Bermula dari Dugaan Penggelapan Dana

Sebagai informasi, persoalan Crowde bermula dari dugaan penggelapan dana fasilitas kredit yang diberikan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank).

Baca juga: J Trust Bank Laporkan Fintech Crowde Atas Dugaan Penggelapan Dana Fasilitas Kredit

J Trust Bank sebelumnya bekerja sama dengan Crowde dalam penyaluran pembiayaan kepada end-user, terutama petani.

Namun, berdasarkan pemeriksaan internal, ditemukan adanya pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama (PKS) dalam penyaluran dana tersebut. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62