OJK Cabut Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro PT LKM BKD Pemalang

OJK Cabut Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro PT LKM BKD Pemalang

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha lembaga keuangan mikro PT LKM BKD Pemalang.

Merujuk pengumuman situs resmi OJK pada 6 Januari 2025, pencabutan izin usaha PT LKM BKD Pemalang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-4/KO.13/2024 tanggal 2 Januari 2025.

“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT LKM BKD Pemalang yang beralamat di Jalan Melon Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 2 Januari 2025,” kata Noviyanto Utomo, Ketua OJK Tegal dikutip 7 Januari 2025.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT LKM BKD Pemalang, OJK menyatakan bahwa kantor PT LKM BKD Pemalang ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

Baca juga: OJK Restui Pegadaian Jalankan Kegiatan Usaha Bank Emas
Baca juga: Soal Transisi Pengawasan Aset Kripto, Begini Update dari Bos OJK

Kemudian, pengurus PT LKM BKD Pemalang diminta agar melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Selanjutkan, OJK menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban PT LKM BKD Pemalang akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengurus PT LKM BKD Pemalang juga dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. Demikian agar maklum,” tutup Noviyanto. (*)

Baca juga: Sambut Baik Usulan Sri Mulyani, OJK Ingin Anak SD Diajarkan Pasar Modal

Related Posts

News Update

Top News