Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) The Royal Bank of Scotland N.V. (RBS N.V.) di Indonesia, atas dasar permohonan Kantor Pusat RBS N.V. di Belanda yang disampaikan kepada OJK pada tanggal 1 November 2016.
Keputusan pencabutan izin dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Kamis (23/2) dan ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.03/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 6 Maret 2017 mengatakan, permohonan pencabutan izin usaha tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari strategi bisnis grup RBS di Inggris yang memutuskan untuk menutup jaringan bisnisnya di 25 negara, termasuk juga di Indonesia. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More
Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More
Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More
Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More
Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More
Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More