Rencana penutupan KC Indonesia mulai dilaksanakan pada semester II-2015, diawali dengan penutupan KC Pembantu RBS N.V. di Surabaya pada bulan Desember 2015. Selanjutnya, secara bertahap KC RBS N.V. mulai menghentikan seluruh aktivitas bisnis dan mulai mengajukan permohonan persiapan pencabutan izin usaha pada akhir Agustus 2016.
Baca juga: Ini Penilaian Bank Asing Terhadap Kinerja OJK
Sebelum permohonan pencabutan izin usaha diajukan, KC RBS N.V. telah menyelesaikan seluruh kewajiban kantor cabang, sehingga pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh OJK telah memenuhi ketentuan sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum.
Bagi nasabah yang masih mempunyai hak dan kewajiban kepada Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia dapat menghubungi Tim Penyelesaian Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Permintaan atau pertanyaan setelah tanggal 31 Maret 2017 hanya dapat dilakukan melalui The Royal Bank of Scotland. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting SPPG Purwosari menegaskan kabar meninggalnya siswi SMAN 2 Kudus terkait MBG adalah hoaks.… Read More
Poin Penting Purbaya optimistis rupiah bisa menguat ke Rp15.000/USD jika berada di Bank Indonesia, menilai… Read More
Poin Penting Survei Jobstreet by Seek menunjukkan 82 persen pekerja Indonesia merasa bahagia atau sangat… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya optimistis ekonomi RI tumbuh 6 persen pada 2026, didukung ruang fiskal… Read More
Poin Penting Perputaran tambang emas ilegal melonjak hingga Rp992 triliun, menunjukkan praktik ilegal semakin masif… Read More
Poin penting Mantan Menteri Kehakiman China Tang Yijun divonis penjara seumur hidup atas kasus suap… Read More