Rencana penutupan KC Indonesia mulai dilaksanakan pada semester II-2015, diawali dengan penutupan KC Pembantu RBS N.V. di Surabaya pada bulan Desember 2015. Selanjutnya, secara bertahap KC RBS N.V. mulai menghentikan seluruh aktivitas bisnis dan mulai mengajukan permohonan persiapan pencabutan izin usaha pada akhir Agustus 2016.
Baca juga: Ini Penilaian Bank Asing Terhadap Kinerja OJK
Sebelum permohonan pencabutan izin usaha diajukan, KC RBS N.V. telah menyelesaikan seluruh kewajiban kantor cabang, sehingga pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh OJK telah memenuhi ketentuan sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum.
Bagi nasabah yang masih mempunyai hak dan kewajiban kepada Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia dapat menghubungi Tim Penyelesaian Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Permintaan atau pertanyaan setelah tanggal 31 Maret 2017 hanya dapat dilakukan melalui The Royal Bank of Scotland. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa, data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More
Bangkok – Perkembangan layanan pembayaran non tunai alias QR Code di Negeri Gajah Putih begitu… Read More
Jakarta – BNI Asset Management atau BNI AM kembali berkolaborasi dengan Mandiri Sekuritas menyelenggarakan kegiatan… Read More
Bangkok – Presiden Bangkok Bank dan Presiden Komisaris Bank Permata, Chartsiri Sophonpanich mengungkapkan, Indonesia menjadi bagian… Read More
Jakarta – PTPN Group bersama kementerian dan sejumlah institusi berkolaborasi meluncurkan program “Manis Swasembada Gula”.… Read More
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More