Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) The Royal Bank of Scotland N.V. (RBS N.V.) di Indonesia, atas dasar permohonan Kantor Pusat RBS N.V. di Belanda yang disampaikan kepada OJK pada tanggal 1 November 2016.
Keputusan pencabutan izin dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Kamis (23/2) dan ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.03/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 6 Maret 2017 mengatakan, permohonan pencabutan izin usaha tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari strategi bisnis grup RBS di Inggris yang memutuskan untuk menutup jaringan bisnisnya di 25 negara, termasuk juga di Indonesia. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More
Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More
Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More
Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More