Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) The Royal Bank of Scotland N.V. (RBS N.V.) di Indonesia, atas dasar permohonan Kantor Pusat RBS N.V. di Belanda yang disampaikan kepada OJK pada tanggal 1 November 2016.
Keputusan pencabutan izin dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Kamis (23/2) dan ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.03/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 6 Maret 2017 mengatakan, permohonan pencabutan izin usaha tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari strategi bisnis grup RBS di Inggris yang memutuskan untuk menutup jaringan bisnisnya di 25 negara, termasuk juga di Indonesia. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Robert Bosch, pemasok suku cadang otomotif terbesar di dunia mengumumkan akan melakukan Pemutusan… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, di tengah persaingan sengit antar pelaku industri pembiayaan, Lembaga… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) melanjutkan tren penguatan pada perdagangan sesi I, Senin,… Read More
Jakarta - Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan paling lambat mulai… Read More
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan optimisme terhadap penguatan hubungan antara komunitas… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kenaikan sebesar 0,48 persen dalam periode perdagangan… Read More