Poin Penting
- OJK mencabut izin usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa di Jawa Timur atas permintaan pemegang saham karena belum memenuhi ketentuan modal inti minimum.
- Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai POJK Nomor 7 Tahun 2024, melalui dua tahap — persetujuan persiapan dan keputusan pencabutan.
- Setelah izin dicabut, pemegang saham tetap bertanggung jawab atas seluruh kewajiban BPR, termasuk pengalihan kredit dan penyelesaian utang-piutang.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa, Jawa Timur.
Pencabutan izin usaha tersebut atas permintaan pemegang saham melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.
“Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari Pemegang Saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ismirani Saputri, Kepala OJK Kediri, dalam keterangannya, dikutip, Rabu, 29 Oktober 2025.
Ismirani menjelaskan, prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan melalui dua tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.
Baca juga: Cucu Eka Tjipta Widjaja Bakal Jadi Pengendali Baru BPR di Tangsel, Begini Respons Perbarindo
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi BPR Nagajayaraya Sentrasentosa pada15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri
Sehubungan dengan keputusan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham dimaksud, OJK telah meminta pemegang saham BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk menindaklanjuti antara lain, melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan efektifnya pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham oleh OJK, pemegang saham BPR Nagajayaraya Sentrasentosa tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.
Baca juga: Telkomsigma Kenalkan Digitalisasi Mikro Banking Berbasis AI untuk BPR dan Koperasi
“Seluruh kredit BPR Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada pemegang saham termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari,” jelasnya.
Sementara, Fransisca Ornella Sari menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah BPR Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh pemegang saham. (*)
Editor: Galih Pratama









