OJK Cabut Izin Usaha BPR Lugano Bekasi

OJK Cabut Izin Usaha BPR Lugano Bekasi

Bandung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-114/D.03/2020 tanggal 13 Agustus 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano, yang beralamat di Jalan Sawo d/h Raya Setu Nomor 41/7, Bantargebang, Kota Bekasi sejak tanggal 13 Agustus 2020.

Pencabutan izin dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dan beroperasi secara normal dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 12%. OJK telah menetapkan status PT BPR Lugano sejak 16 Mei 2020 menjadi BDPK karena rasio yang kurang dari 0%.

“Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat,” seperti dikutip dalam siaran resmi OJK di Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Lugano, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News