Poin Penting
- OJK resmi mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur karena bank dinyatakan tidak sehat dan gagal melakukan penyehatan.
- LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
- Setelah pencabutan izin, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan memproses likuidasi sesuai UU terkait.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat. Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha P2P Lending Crowde, Ini Alasannya
Darwisman membeberkan kronologi pencabutan izin usaha tersebut, yakni pada 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada 26 November 2025, OJK menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja untuk melakukan upaya penyehatan.
Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” kata Darwisman dalam keterangannya, Selasa, 16 Desember 2025.
Keputusan LPS
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Bumi Pendawa Raharja, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
“Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja,” tegas Darwisman.
Baca juga: Peran Baru LPS dalam Revisi UU P2SK
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (*)
Editor: Yulian Saputra










