Jakarta – Kabar wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) marak diperbincangkan hari ini. Mendengar hal tersebut, OJKpun buka suara.
Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo menegaskan bahwa lembaganya merupakan produk politik yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU). Sehingga dalam melakukan tugas dan fungsi kewenangannya harus sesuai UU.
“OJK fokus menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan UU yang ada, termasuk melakukan perbaikan dan mengatasi permasalahan yang ada saat ini bersama dengan stakeholders, termasuk dukungan parlemen,” ujar Anto, mengutip CNNIndonesia.com, Selasa, 21 Januari 2020.
Seperti diketahui, Komisi XI DPR RI telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Keuangan untuk mengawasi industri keuangan yang bermasalah. Panja juga akan mengevaluasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai tak maksimal menjalankan tugasnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga bahkan menyebut, melalui Panja tersebut DPR bisa saja mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan khususnya perbankan dari OJK ke Bank Indonesia (BI) seperti yang terjadi pada awal mula regulator keuangan.
Kondisi ini sejalan dengan adanya masalah di industri keuangan yang mencuat beberapa waktu terakhir. Persoalan itu menyangkut sektor perbankan dan asuransi, misalnya PT Bank Muamalat Tbk, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, dan PT Asuransi Jiwasraya.
“Memungkinkan saja OJK dikembalikan ke BI, di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi nah ini tentu harus dievaluasi (OJK),” kata Eriko di Kompleks Parlemen DPR RI Jakarta, Selasa 21 Januari 2020. (*)