Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mersepons peresmian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Hal ini menjadi sorotan karena tiga bank pelat merah turut masuk di bawah pengelolaan badan investasi tersebut.
Seperti diketahui, tujuh perusahaan pelat merah akan bergabung dengan Danantara, dan tiga di antaranya adalah bank BUMN yaitu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan ketiga bank BUMN tersebut merupakan perusahaan terbuka. Kepemilikan sahamnya sebagian dimiliki oleh investor selain Pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena itu, bank berkewajiban untuk tetap berkinerja baik dan membangun persepsi positif terhadap semua investor.
“OJK meminta Bank untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme, serta pelayanan kepada nasabah dalam rangka meningkatkan kontribusi Bank terhadap pembangunan ekonomi secara keseluruhan,” ujar Dian dalam Keterangan Resmi, Selasa, 25 Februari 2025.
Baca juga: Intip Kinerja 7 BUMN yang Asetnya Bakal Dikelola Danantara
Dian menegaskan, peraturan terkait industri perbankan senantiasa memperhatikan prinsip prudential banking yang juga sejalan dengan international best practices. Hal ini merupakan konsekuensi Indonesia dari keanggotaan G20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
Prinsip-prinsip tersebut menjadi pedoman yang mengikat bagi industri perbankan, termasuk bank BUMN, dalam setiap aspek bisnis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan integritas dan transparansi pengelolaan, sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, saat peluncuran BPI Danantara, Senin, 24 Februari 2025.
OJK Pastikan Pengelolaan Bank BUMN Sesuai Regulasi
OJK telah melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, dan industri perbankan mengenai implikasi teknis pembentukan BPI Danantara. Termasuk di dalamnya skema pengelolaan Bank BUMN oleh BPI Danantara, yang akan diatur lebih lanjut melalui peraturan turunan.
“Koordinasi OJK juga dalam rangka memastikan pengelolaan Bank BUMN dijalankan dengan baik, konsisten dan berkesinambungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dian.
Baca juga: Cegah Moral Hazard, Investasi Danantara Harus Transparan
Ketiga bank BUMN yang dikonsolidasikan oleh BPI Danantara diketahui memiliki kinerja yang baik dan berkontribusi positif terhadap perekonomian. Hal ini tecermin dari pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK), laba bersih, dan kredit pada posisi Desember 2024, yang seluruhnya membukukan kenaikan positif.
Selain itu, kualitas aset yang terjaga baik, permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai menjadi indikator bahwa sustainability kinerja bank BUMN ke depan akan tetap terjaga.
“Pembentukan Danantara tidak mengurangi kualitas operasional dan layanan perbankan, serta keamanan simpanan masyarakat di Bank. Bank BUMN akan tetap beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik,” ungkap Dian.
Selanjutnya, OJK menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan bisnis Bank BUMN agar tetap sejalan dengan tujuan dan maksud pembentukan BPI Danantara oleh Presiden Prabowo. (*)
Editor: Yulian Saputra